Labuhanbatu – Dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan korupsi berjamaah pada proyek Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat. Pelapor kasus tersebut, Moratua Tanjung, mendatangi Kantor Inspektorat Labuhanbatu, Kamis (12/2/2026), untuk mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disebut-sebut telah diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat.

Mora Tanjung yang juga Sekretaris Jenderal DPD Tim Investigasi Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia Kabupaten Labuhanbatu itu menegaskan, laporan dugaan tersebut telah disampaikan ke Kejari Rantauprapat pada 13 Oktober 2025. Laporan itu berkaitan dengan 10 paket proyek PUPR TA 2024 yang diduga bermasalah.

“Kami mempertanyakan, apakah benar LHP dari Inspektorat sudah diserahkan ke Kejaksaan atau belum? Jangan sampai ini jadi LHP bodong,” ujar Mora kepada wartawan.

Menurut Mora, ia mendapat informasi dari Indra Hamzah Lubis bahwa LHP sudah berada di tangan salah satu tim pemeriksa Inspektorat bernama Rizky. “Katanya LHP sudah di tangan Rizky dan nanti Rizky yang menyerahkan ke pihak Kejaksaan,” ucapnya menirukan pernyataan tersebut.

Namun hingga kini, lanjut Mora, Rizky belum memberikan kejelasan terkait dokumen LHP dimaksud, termasuk kepada pelapor. Ia juga menyoroti sikap Kepala Inspektorat Labuhanbatu, Ahlan T. Ritonga, S.H., yang dinilai enggan menemui dirinya saat hendak mengonfirmasi perkembangan hasil pemeriksaan.

“Kenapa selalu lempar bola ke anggota? Saat mau dikonfirmasi soal LHP dugaan abuse of power dan korupsi berjamaah proyek PUPR, sulit ditemui,” kata Mora.

Ia juga menyinggung pencopotan mantan Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu berinisial HEH, S.T., yang kemudian digantikan oleh Haris Tua Siregar, S.T. Pergantian itu disebut terjadi setelah pemeriksaan internal Inspektorat.

Di sisi lain, Mora mengaku telah mendapat penjelasan dari pihak Kejari Labuhanbatu. Kasubbid Intelijen Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu, Basref, S.H., disebut menyampaikan agar pelapor menunggu hingga LHP resmi diterima pihak Kejaksaan.

“Nanti setelah LHP dari Inspektorat sampai ke Kejaksaan, kami akan panggil Bapak sebagai pelapor untuk membaca LHP tersebut di kantor. Tidak boleh dibawa pulang,” kata Basref sebagaimana ditirukan Mora.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Inspektorat Labuhanbatu maupun tim pemeriksa terkait kepastian penyerahan LHP kepada Kejari. Publik kini menunggu transparansi hasil pemeriksaan atas 10 paket proyek PUPR TA 2024 yang diduga sarat penyimpangan.