PANDEGLANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang meminta warga untuk segera melapor kepada pihak berwajib alias polisi jika ada Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Organisasi masyarakat (ormas) meminta jatah tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2025.
Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, Januar Habibi mengimbau agar LSM dan Ormas di Pandeglang tidak minta jatah THR kepada instansi atau perusahaan jelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Imbauan ini dikeluarkan agar ormas atau LSM yang mengatasnamakan ormas dan LSM tidak tercatat di Kemenkumham maupun pemerintah daerah tidak meminta THR secara paksa,” ungkapnya, pada Kamis (20/03/2025).
Jika ada yang tetap melakukan, warga diminta tak ragu melaporkannya ke pihak berwajib.
“Ormas atau lembaga masyarakat tidak boleh meminta THR secara paksa, baik ke instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Jika dilakukan secara paksa, tentu ini tidak baik”, ujarnya.
Januar juga menegaskan bahwa dalam penganggaran, pemerintah daerah (Pemda) tidak ada alokasi THR untuk ormas dan LSM.
“Secara anggaran, tidak ada jatah THR untuk ormas dan LSM karena tidak ada mata anggarannya. Jika ada yang memberikan, tentu bisa mengganggu pos anggaran lain dan harus melalui persetujuan yang jelas”, katanya.
Ia menerangkan, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat maupun perusahaan terkait permintaan jatah tunjangan hari raya (THR) oleh ormas dan LSM.
Ia melanjutkan, terkecuali pemberian itu karena atas dasar keinginan secara pribadi tanpa paksaan. Karena, pemerintah daerah juga mesti melindungi mereka para pengusaha yang tengah berinvestasi di Kabupaten Pandeglang.
“Karena secara umum kita selaku Pemda harus mengamankan mereka perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Pandeglang”, ujarnya.
Januar berharap ormas dan LSM memahami situasi dan kondisi saat ini serta tidak memaksakan permintaan THR kepada pihak mana pun, tandasnya.
