PANDEGLANG – Dalam pengelolaan perparkiran CV. Arga Pratama sebagai pihak ketiga yang telah ditunjuk Pemkab Pandeglang untuk mengelola retribusi perparkiran mengadukan adanya dugaan pungli di wilayah Pandeglang.
Hal itu terungkap dalam audiensi bersama Ketua DPRD Pandeglang Tb.Agus Khotibul Umam dan Wakil Ketua II Dadi Rajadi di ruang ketua dewan yang didampingi Sekretaris DPRD Pandeglang E.Suaedi, pada Rabu (07/05/2025).
Menurut H.Mustagfirin selaku Direktur CV.Arga Pratama, bahwa pada awal tahun 2025 ini dirinya selaku pihak ketiga yang memiliki legalitas sebagai pengelola parkir tepi jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD Pandeglang dengan kondisi di lapangan masih banyak pungli yang melakukan penarikan retribusi parkir secara ilegal di beberapa titik lokasi dengan mengatasnamakan desa, karang taruna bahkan oknum aparat.
“Saya sebagai pihak ketiga bagaimana membantu pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir, tetapi kenyataannya di lapangan masih oknum-oknum bertindak melakukan pungli dan perlu mendapat perhatian serius oleh Pemkab Pandeglang dan Aparat Penegak Hukum (APH) peduli terhadap peningkatan PAD. Dan sebagai masyarakat yang melakukan usaha menyampaikan aspirasi permasalahan yang terjadi di lapangan kepada wakil rakyat untuk ditindaklanjuti,” ungkap H.Mustagfirin yang juga Ketua Organda Provinsi Banten kepada media, Rabu (07/05/2025).
“Kalau tidak masuk PAD dan masuk kantong pribadi itu kan namanya pungli. Berdasarkan laporan dari para juru parkir (Jukir) sekitar ada 100 titik. Ini harus didalami dan tidak tindaklanjuti oleh Pemda dan APH,” sambungnya.
Dikatakan Mustagfirin, dalam udiensi ini mestinya menghadirkan pihak eksekutif agar bisa dibahas bersama untuk meningkatkan PAD.
“Hasil lelangan pengelolaan parkir kemarin itu semua tepi jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang. Kenyataannya tidak bisa dikelola oleh CV.Arga Pratama. Seperti di sejumlah waralaba saja mereka (oknum,-red) berdalih sudah membayar pajak, tapi kenyataannya ada yang mengkoordinir oleh oknum,” bebernya.
Sedangkan lanjutnya, kalau jukir di Indomaret dan Alfamart mereka setor ke oknum bukan ke PAD seperti para Jukir CV.Arga Pratama yang sudah setor dimuka ke Kas Daerah.
“Polemik seperti itu di lapangan termasuk di Labuan dan Panimbang sejak tahun 2024. Makanya kami menyampaikan aspirasi kepada pihak legislatif dan akan ditindaklanjuti dengan mengundang para OPD terkait dalam audiensi lanjutan nanti,” kata Mustagfirin.
Ia juga berharap aspirasi tersebut segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Pandeglang.
“Kami berharap dalam pertemuan kembali nanti, pihak legislatif bisa mengundang pihak eksekutif dan yudikatif,” harapnya.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Pandeglang, Dadi Rajadi dari Fraksi Nasdem pada kesempatan itu menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada CV.Arga Pratama selaku pihak ketiga yang telah penyumbangkan PAD dan peduli terhadap peningkatan PAD di sektor perparkiran sejak dulu awal merintis dalam pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Kita akan mendalami laporan dan aspirasi yang disampaikan oleh CV.Arga Pratama selaku pihak ketiga yang mengelola parkir. Dan nanti akan kita panggil OPD terkait dan Tim TAPD, untuk bisa memilah mana lokasi milik pemda dan bukan,” kata Dadi Rajadi.
Di perparkiran itu ada dua jenis, katanya ada retribusi parkir yang langsung dikelola oleh pihak ketiga dan pajak parkir dimana setiap usaha yang ada lahan parkir seperti Alfamart dan Indomaret itu harus dibayar ke Pemda sesuai peraturan daerah (Perda) dimana nantinya masyarakat gratis tidak dibebankan parkir, tetapi itu pun bagaimana kebijakan para pengusaha waralaba atau perhotelan.
“Kita berharap kedepan ada upaya peningkatan PAD dari sektor retribusi parkir. Makanya nanti kita akan bahas bersama OPD dan Tim TAPD,” pungkasnya.
