NABIRE, PAPUA TENGAH – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam menertibkan kawasan hutan yang melanggar ketentuan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindaklanjuti pelanggaran tersebut melalui penertiban tambang PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Sjafrie selaku Ketua Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sjafrie menegaskan bahwa Satgas PKH tetap menjalankan mandat penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan. Menurutnya, persatuan nasional dan kerja bersama seluruh unsur menjadi kekuatan untuk menyelesaikan tugas tersebut.
Pemerintah Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari.
Keputusan tersebut menindaklanjuti temuan tim gabungan yang mengidentifikasi pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan melakukan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitas tersebut berlangsung di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Luas kawasan yang terdampak kegiatan tanpa PPKH mencapai 275,9025 hektare. Rinciannya, 170,4459 hektare berada di dalam WIUP dan 105,4566 hektare lainnya berada di luar WIUP.
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai persyaratan.
Jaksa Agung menerangkan bahwa pemerintah mendasarkan pencabutan izin pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban.
Dengan pencabutan itu, perusahaan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP tersebut. Namun, keputusan tersebut tidak menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Pemulihan Lingkungan dan Hak Pekerja Tetap Menjadi Kewajiban
Pemerintah tetap menuntut perusahaan memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan, membayar pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta menghormati hak pekerja. Kewajiban tersebut mencakup pembayaran pesangon bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan dan pertambangan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya, pemerintah mengarahkan pengelolaan sumber daya alam melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pengelolaan tersebut harus menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Melalui penertiban ini, pemerintah berharap pengelolaan kekayaan alam Papua memberikan manfaat nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.
