MESUJI — Pemerintah Kabupaten Mesuji resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat terkait penggunaan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), Rabu (4/3/2026).

Penandatanganan berlangsung di Kantor Bupati Mesuji, Wiralaga Mulya, dan diteken langsung oleh Bupati Mesuji Elfianah bersama Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji Endi Purnomo. Sejumlah pejabat daerah turut menyaksikan agenda tersebut.

Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji, Endi Purnomo, menjelaskan Peta ZNT merupakan instrumen strategis yang memuat informasi nilai tanah secara objektif. Penyusunannya mengacu pada analisis NJOP, nilai pasar, nilai ekonomis, serta perkembangan wilayah terkini.

“Dengan PKS ini, pemanfaatan Peta ZNT memiliki dasar hukum yang jelas dan terstruktur. Ini menjadi sinergi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya dalam penetapan NJOP dan perhitungan BPHTB,” ujar Endi.

Menurutnya, penerapan ZNT akan membuat penentuan nilai tanah lebih adil, seragam, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan dan perpajakan daerah.

Sementara itu, Bupati Elfianah menegaskan, mulai saat ini Peta ZNT resmi menjadi dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Mesuji.

“Penentuannya pasti, transparan, dan akuntabel. Tidak ada lagi praktik permainan, negosiasi, atau tawar-menawar dalam penghitungan BPHTB,” tegasnya.

Ia menilai kerja sama tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola keuangan daerah yang diharapkan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih dan profesional.

Implementasi Peta ZNT diharapkan membuat proses perpajakan dan layanan pertanahan di Mesuji lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah maupun masyarakat.