PANDEGLANG – Akhirnya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya ditolak.

Keputusan itu dibacakan dalam ‘Sidang Dismisal’ terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di Gedung MK Jakarta, pada Rabu (05/02/2025).

Menjatuhkan perkara dalam perkara Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wabup Pandeglang 2024 oleh pemohon Fitron-Diana dengan kuasa hukum Muhtar Latif dkk, termohon KPU Pandeglang dengan kuasa hukum Afif dkk, Bawaslu Pandeglang dan pihak terkait tidak ada.

“Dalam sidang MK Saldi Isra menjelaskan bahwa Esepsi tidak beralasan menurut hukum, dianggap telah diucapkan. MK berpendapat permohonan pemohon Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU, tidak memenuhi syarat formil permohonan”, ungkapnya.

“Sementara Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan itu menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”, katanya.

Wakil Bupati Pandeglang terpilih Iing Andri Supriadi merasa bersyukur atas keputusan MK tersebut.

“Alhamdulillah kita bersyukur, ini adalah kemenangan masyarakat Pandeglang yang ingin lebih baik dan rakyat sejahtera. Doanya semoga Dewi-Iing bisa mengemban amanah”, tandasnya.