PANDEGLANG – Pemeriksaan kasus dugaan pelecehan atau penyerangan secara verbal kepada profesi wartawan oleh salah seorang pendemo saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Pandeglang, Selasa (02/9) lalu, baru menyelesaikan tahap pemeriksaan atau keterangan dari saksi-saksi.

Dalam kasus itu, ada dua orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, pada Kamis (04/9) lalu. Adapun kedua saksi itu, yakni saksi utama Tb. Guntur Perkasadirja, dan saki kedua Moch Madani Prasetia.

Saksi utama, Tb. Guntur Perkasadirja membenarkan, pihaknya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi utama dalam kasus dugaan pelecehan secara verbal terhadap profesi wartawan.

“Waktu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang itu, terhitung kurang lebih sekitar tiga jam. Kalau tidak salah ada sekitar delapan pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada saya,” ungkap Guntur kepada awak media, Sabtu (06/09/2025).

Guntur enggan menjelaskan, materi kesaksian apa saja yang disampaikannya saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Namun dipastikannya, materinya tidak terlepas dari persoalan yang terjadi menimpa wartawan.

“Intinya sih banyak hal yang dipertanyakan oleh penyidik. Ya, materinya tidak lepas dari persoalan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan pendemo,” tandasnya.

Senada, saksi kedua Moch Madani Prasetia mengaku, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak Satreskrim Polres Pandeglang. Katanya, tak sedikit materi persoalan kasus tersebut, yang dipertanyakan oleh pihak penyidik.

“Ya, saya sudah diperiksa oleh penyidik pada hari Kamis (06/9) lalu. Soal yang dipertanyakan oleh penyidik banyak sekali, dan semuanya saya jawab sesuai yang saya ketahui di lapangan,” kata Dani.

Dani juga sama enggan memberikan keterangan secara detail apa saja yang dipertanyakan oleh pihak penyidik. Namun secara global ungkapnya, tidak jauh dari kejadian demonstrasi yang menimpa wartawan di Gedung DPRD Pandeglang,

“Intinya sih, saya menceritakan dari awal sebelum terjadi melakukan penyerangan secara verbal terhadap profesi wartawan oleh oknum pendemo. Saya diperiksa di ruang unit I Satreskrim Polres Pandeglang,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah massa aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang yang sempat diwarnai ketegangan. Dalam aksinya, salah satu pendemo melontarkan kata-kata kasar kepada wartawan yang tengah meliput.

Pernyataan itu sontak membuat para wartawan kaget dan tersinggung dengan kata-kata yang dinilai telah melecehkan profesi wartawan yang jelas-jelas dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 langsung mengklarifikasi pernyataan yang melecehkan tersebut, Selasa (02/9).

Insiden bermula saat empat pendemo, yakni Hadi, Muklas, Saat, dan Ilham, menyampaikan aspirasinya. Namun, salah satu dari mereka, diketahui bernama Ilham, tiba-tiba melontarkan ucapan yang dianggap menghina dan melecehkan profesi wartawan.

“Percuma audiensi sama wartawan, nggak ada fungsinya,” ujar Ilham dengan nada tinggi.

Mendengar ucapan itu, Guntur, wartawan JPMTV yang berada di lokasi, langsung meminta klarifikasi ucapan yang dilontarkan pria tersebut.

“Bagaimana maksudnya om?” ucap Guntur.

Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons dan situasi langsung kacau.

Sejumlah polisi berseragam maupun berpakaian preman mencoba mengamankan keempat aktivis.

Bahkan untuk menghindari konflik yang lebih berkelanjutan, polisi akhirnya menggelandang keempat pendemo ke Polres Pandeglang yang berjarak sekitar 300 meter dari Gedung DPRD Pandeglang.

Setelah situasi kondusif, wartawan yang melakukan liputan langsung memusyawarahkan langkah-langkah dari peristiwa tersebut.

Akhirnya, wartawan menyepakati untuk membuat laporan ke Polres Pandeglang. Ahli Pers, Agus Sandjadirja menyatakan, peristiwa tersebut sudah termasuk mengingatkan terhadap profesi wartawan.

“Saya sangat menyanyangkan dengan sikap pendemo yang melontarkan cacian terhadap wartawan dengan kata ‘percuma’ dan ‘wartawan tidak ada fungsi’.”

“Artinya kami merasa kecewa dengan ucapan tersebut, baik secara pribadi maupun organisasi tidak menerima ucapan itu,” ujar Agus yang juga Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten.

Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari komunitas wartawan dan PWI Banten menegaskan bahwa profesi wartawan harus dihormati dan dilindungi.