TANGERANG – Penanganan kasus yang menimpa Temi Janusi Putra di Polsek Kelapa Dua menuai sorotan tajam. Pria yang mengaku menjadi korban penyerangan itu justru berakhir sebagai tersangka dan kini ditahan.

Peristiwa bermula pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman Temi. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kliennya mengalami penyerangan, pengeroyokan, hingga perusakan rumah. Dalam kondisi tersebut, Temi disebut sempat menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta bantuan.

Namun, alih-alih mendapat perlindungan, Temi justru diamankan, ditangkap, dan kemudian ditahan oleh polisi. Statusnya pun berubah menjadi tersangka.

Kuasa hukum Temi, H. Yulhendri, SH, MH, mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan penyidik. Ia mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa surat resmi. Tidak ada pemeriksaan terhadap saksi korban. Keluarga dan penasihat hukum juga tidak menerima SPDP maupun tembusan surat penangkapan dan penahanan,” tegasnya di Tangerang, Banten, Rabu (15/4/2026) kemarin.

Menurutnya, sejumlah kejanggalan tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dan mencederai hak dasar warga negara. Selain itu, penetapan Temi sebagai tersangka dinilai janggal mengingat posisinya sebelumnya sebagai pelapor.

Hingga kini, kata dia, belum ada penjelasan utuh dari penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat kliennya.

Dampak penahanan juga dirasakan keluarga Temi. Istri dan tiga anaknya dilaporkan mengalami tekanan psikologis, sementara kondisi ekonomi keluarga terguncang akibat hilangnya sumber penghidupan.

Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang guna menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.

“Kami melihat ada indikasi tindakan yang tidak sesuai prosedur. Ini akan kami uji di praperadilan,” ujar Yulhendri.

Selain itu, permohonan perlindungan hukum telah dilayangkan ke Kapolres Tangerang Selatan pada 14 April 2026 sebagai upaya mendorong evaluasi penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kelapa Dua belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pelanggaran prosedur maupun alasan penetapan Temi Janusi Putra sebagai tersangka.