SERANG – Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Serang di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, kembali menuai sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kabupaten Serang. Pasalnya, meski menelan anggaran sebesar Rp8,5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat, progres fisik proyek tersebut belum mencapai 50 persen, sementara waktu penyelesaian hanya tersisa empat minggu lagi.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas menyampaikan keprihatinannya usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Rabu (5/11/2025). Ia menilai kinerja pelaksana proyek lamban dan tidak menunjukkan performa kerja yang optimal.

“Progres pekerjaan baru sekitar 49 persen, sementara waktu tinggal empat minggu. Kami juga menemukan beberapa persoalan di lapangan, mulai dari pelanggaran K3 (keselamatan kerja), hingga lemahnya manajemen teknis,” tegas Azwar Anas.

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait. Ia mendesak agar pelaksana proyek menambah shift kerja demi mempercepat penyelesaian pembangunan sesuai target.

“Kalau tetap seperti ini, tidak akan terkejar. Kami minta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah segera berkoordinasi dengan pihak pelaksana dan melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.

Selain menyoroti progres pembangunan, Azwar juga mengingatkan bahwa apabila proyek tersebut tidak rampung tepat waktu, maka pihak pelaksana harus dikenai penalti (denda keterlambatan) sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.

Ketua Fraksi Demokrat itu menegaskan, Komisi IV akan terus memantau progres proyek hingga batas akhir pekerjaan. Ia menilai, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut seharusnya menjadi fasilitas publik yang memperkuat literasi masyarakat, bukan malah menambah daftar buruk dalam pengelolaan proyek daerah.

“Kami mendukung pembangunan, tapi jangan main-main dengan uang negara. Kalau tidak selesai tepat waktu, harus ada konsekuensinya,” pungkas Azwar Anas.