Jakarta – Pemerintah Kabupaten Barru menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian ATR/BPN, Selasa (16/9/2025) di Jakarta.
Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Susanto.
Bupati Andi Ina menegaskan revisi RTRW merupakan kebutuhan penting untuk memastikan pembangunan di Barru berjalan tertib, ramah lingkungan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “RTRW adalah pedoman arah pembangunan daerah. Dengan verifikasi ini, pemanfaatan ruang bisa lebih tertib dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil verifikasi, ditemukan 23 titik indikasi pelanggaran tata ruang. Empat di antaranya dipastikan melanggar aturan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Agus Susanto mengapresiasi komitmen Pemkab Barru yang dinilai serius dalam penataan ruang. Menurutnya, revisi RTRW akan membuat perencanaan pembangunan lebih responsif, sesuai potensi daerah, sekaligus menutup celah terjadinya pelanggaran di masa depan.
Penandatanganan ini juga dihadiri pejabat Ditjen P2PR ATR/BPN serta jajaran Pemkab Barru, termasuk Plt. Kepala Dinas PUTR Perkim Barru, Ir. Andi Indra Jaya, dan Kepala Dinas PTSP Barru, Andi Syukur Makkawaru.
