Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Banten terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Bupati Serang, Senin (15/9/2025).
PKS ditandatangani oleh Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin, dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami. Acara tersebut disaksikan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekda Zaldi Dhuhana, serta para kepala OPD.
Bupati Ratu Zakiyah menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah dibuat sebelumnya.
“Satu bulan lalu kita MoU dengan Bank Banten, hari ini ditindaklanjuti melalui PKS untuk pembayaran gaji PPPK,” ujarnya.
Pada tahap awal, kerja sama difokuskan pada penggajian 486 PPPK formasi 2025.
“Gaji PPPK nantinya akan disalurkan melalui Bank Banten. Ke depan, kerja sama lain akan dikaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB,” tambahnya.
Ratu Zakiyah menegaskan pentingnya memperkuat Bank Banten sebagai bank daerah. “Bank Banten adalah bank milik warga Banten. Kami berharap kerja sama ini memberi dampak positif dan manfaat bagi pegawai maupun perekonomian daerah,” tuturnya.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengapresiasi kepercayaan Pemkab Serang.
“Kami optimistis sinergi dengan Pemkab Serang akan terus berkembang,” ujarnya, seraya menyebut sejumlah daerah lain telah bekerja sama dalam pengelolaan RKUD, seperti Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Pandeglang.
Kepala BPKAD Sarudin menegaskan, PKS ini bukan semata soal keuntungan, melainkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung dan membesarkan Bank Banten. Ia merinci, dari total PPPK pengangkatan 2023 sebanyak 395 orang sudah dipindahkan penggajiannya ke Bank Banten dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar per bulan atau Rp150 miliar per tahun.
