Tangerang Selatan – Demi meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja rentan serta masyarakat miskin di Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar rapat penyusunan rancangan perubahan atas Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, yang menekankan pentingnya keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan penyusunan regulasi.
“Dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu keterlibatan perancang guna memastikan analisis substansi dan teknik penyusunan yang tepat. Berdasarkan hasil analisis tersebut, nantinya dapat diputuskan apakah perubahan cukup dilakukan melalui revisi Perwal atau perlu penyusunan ulang dengan konsekuensi pencabutan Perwal lama,“ jelas Marsinta.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Kemenkum Banten, Sumarni, menyarankan agar kriteria dan persyaratan dalam regulasi tersebut dikaji ulang. Menurutnya, kriteria lebih mengarah pada kondisi penerima manfaat, sementara persyaratan berkaitan dengan dokumen administratif yang harus dipenuhi.
Sumarni juga menyoroti isi Pasal 3 ayat (2) Perwal Nomor 36 Tahun 2023, yang mencantumkan petani sebagai salah satu kategori pekerja rentan dan miskin. Ia mempertanyakan apakah Kota Tangerang Selatan masih memiliki masyarakat yang berprofesi sebagai petani, mengingat dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRW Pasal 47A, wilayah ini tidak lagi diarahkan sebagai kawasan pertanian.
Revisi regulasi ini diharapkan dapat memperjelas cakupan penerima manfaat serta memastikan efektivitas program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Tangerang Selatan.
