Serang – Sebagai upaya Pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Notaris Pengganti, Selasa (18/02/2025).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dilantik merupakan 5 orang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Tangerang. Sedangkan notaris pengganti yang dilantik merupakan 2 orang notaris di Kabupaten Serang, 2 orang notaris di Kota Tangerang dan 1 orang di Tangerang Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum R. Natanegara K.P dalam sambutannya menyampaikan bahwa meskipun PPNS sangat terbatas, namun tidak menjadi kendala untuk memberikan kinerja dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Peran aparat penegak hukum khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil sangat strategis dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana. Untuk itulah, indepedensi, komunikasi, dan kolaborasi menjadi hal yang sangat penting,” tuturnya.

Sedangkan bagi notaris, Natanegara berpesan agar menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam memberikan jasa kepada pengguna jasa. Ia menyatakan bahwa notaris pengganti mempunyai tanggungjawab yang sama dengan notaris.

“Dalam menjalankan perannya, notaris pengganti memiliki tanggungjawab yang sama dengan notaris. Untuk itu dalam pelaksanaan tugas harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Bekerja dengan jujur, tertib dan cermat untuk kepentingan Bangsa dan Negara,” pesannya.

Selain pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS dan Notaris, turut dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, Kepala Bagian Pelayanan Administrasi Hukum Umum Septi Erni, Kepala Bagian Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto.