Diksiber.id – Kota Bekasi.
Upaya memperkuat Perlindungan Sosial (Perlinsos) melalui digitalisasi pendataan dan peningkatan akses pelayanan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong program pemerintah yang lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran. Di Kota Bekasi, dukungan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor agar sosialisasi Perlinsos dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat lingkungan.
Pelaksanaan Perlinsos membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, tidak hanya perangkat pemerintah, tetapi juga pengurus kelurahan, RW, RT, serta para penggiat sosial yang berinteraksi langsung dengan warga. Kolaborasi ini diperlukan agar masyarakat memahami mekanisme pendataan, mengetahui prosedur pendaftaran, dan memperoleh pendampingan ketika menghadapi kendala dalam mengakses layanan.
Di Kecamatan Pondok Gede, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan Pondok Gede, Indah Indri Hapsari, S.H., M.Si., menjadi salah satu unsur kewilayahan yang dapat berperan dalam memperkuat koordinasi bidang kesejahteraan sosial sesuai tugas dan kewenangannya.
Melalui sinergi kecamatan, kelurahan, RW, RT, dan penggiat sosial, sosialisasi Perlinsos diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi dilanjutkan dengan fasilitasi bagi keluarga dan masyarakat yang membutuhkan akses pelayanan sosial.
Komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mempercepat pelaksanaan Perlinsos Digital diperkuat melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.2/Kep.477-Dinsos/X/2026 dan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/121/Dinsos.Linjamsos tentang Pelaksanaan Digitalisasi Perlindungan Sosial.
Dalam pelaksanaannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mendorong keterlibatan aparatur pemerintah dan unsur masyarakat sebagai agen Perlinsos. Camat berperan sebagai koordinator wilayah, lurah sebagai penghubung pelaksanaan di tingkat kelurahan, sedangkan Kasi Kesos kecamatan dan kelurahan berperan dalam koordinasi lapangan.
Agen Perlinsos memiliki tugas membantu sosialisasi, memberikan edukasi kepada masyarakat, mendampingi warga yang membutuhkan bantuan pendaftaran, serta mengarahkan pengajuan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Pendampingan diprioritaskan bagi kelompok rentan, termasuk warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang mengalami keterbatasan akses terhadap teknologi digital.
Kebijakan tersebut menegaskan pentingnya gotong royong dalam memperluas jangkauan layanan. Masyarakat yang mampu mengakses sistem secara mandiri dapat melakukan pendaftaran sendiri, sedangkan warga yang mengalami kendala dapat meminta pendampingan agen di lingkungan atau petugas kantor kelurahan dan kecamatan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perlinsos Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sosialisasi mengenai IKD perlu dilakukan agar masyarakat memahami fungsi identitas digital dan tahapan penggunaannya sesuai mekanisme resmi program.
Agen Perlinsos dapat membantu memberikan penjelasan mengenai proses pendaftaran, autentikasi identitas, verifikasi data, serta prosedur penyampaian sanggahan apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai.
Pendampingan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjaga keamanan data pribadi warga. Masyarakat juga harus memperoleh penjelasan bahwa pendaftaran Perlinsos tidak secara otomatis menjamin penerimaan bantuan sosial. Penetapan kelayakan tetap mengikuti hasil verifikasi dan ketentuan program yang berlaku.
Dengan pemahaman yang memadai, diharapkan masyarakat tidak mudah menerima informasi keliru mengenai bantuan sosial dan dapat menggunakan jalur resmi ketika membutuhkan penjelasan atau menyampaikan pengaduan.
Di tingkat kecamatan, keterlibatan penggiat sosial menjadi salah satu unsur pendukung untuk memperluas jangkauan sosialisasi Perlinsos. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan Pondok Gede, Indah Indri Hapsari, S.H., M.Si., dapat memperkuat koordinasi dengan unsur kelurahan, RW, RT, dan berbagai organisasi sosial sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Unsur yang dapat dilibatkan dalam penyebaran informasi dan pendampingan masyarakat meliputi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), MUB, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU), Muhammadiyah, serta elemen kemasyarakatan lainnya.
Melalui kerja sama tersebut, informasi mengenai pendaftaran Perlinsos dapat disampaikan hingga ke tingkat keluarga. Pengurus RT dan RW dapat membantu mengidentifikasi warga yang memerlukan pendampingan, sedangkan penggiat sosial dapat membantu mengarahkan masyarakat kepada petugas atau instansi yang berwenang.
Kolaborasi ini diharapkan membangun pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang mengalami kesulitan mengakses informasi atau membutuhkan bantuan dalam proses administrasi.
Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Sosial Kota Bekasi, hingga 18 Oktober 2026 tercatat sebanyak 17.339 keluarga telah mendaftar Perlinsos Digital. Sebanyak 4.201 keluarga melakukan pendaftaran secara mandiri, sedangkan 13.138 keluarga mendapatkan pendampingan agen. Angka tersebut setara dengan sekitar 2,08 persen dari total 833.714 kepala keluarga di Kota Bekasi.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pendampingan agen memiliki peran penting dalam membantu masyarakat mengakses sistem digital. Pada saat yang sama, angka pendaftaran menjadi bahan evaluasi untuk memperluas sosialisasi dan meningkatkan partisipasi warga.
Karena itu, koordinasi di tingkat kecamatan, kelurahan, RW, dan RT perlu terus diperkuat agar informasi menjangkau lebih banyak keluarga. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk mengetahui hambatan pendaftaran, kebutuhan pendampingan, serta kendala teknis yang dialami masyarakat.
Pelaksanaan Perlinsos Digital merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perlindungan sosial melalui pemanfaatan teknologi dan keterlibatan masyarakat. Keberhasilannya tidak hanya bergantung pada sistem digital, tetapi juga pada kualitas pendataan, keterbukaan informasi, pendampingan, dan koordinasi antarunsur.
Dukungan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, keterlibatan perangkat daerah, serta partisipasi aparatur kewilayahan dan penggiat sosial diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan Perlinsos.
Di Kecamatan Pondok Gede, koordinasi yang melibatkan Kasi Kesos Indah Indri Hapsari, S.H., M.Si., bersama kelurahan, RW, RT, PSM, pendamping PKH, dan organisasi sosial lainnya dapat menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, semangat Perlinsos harus diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan sekitar, pendampingan bagi warga yang membutuhkan, dan penyampaian informasi yang benar. Dengan demikian, digitalisasi perlindungan sosial diharapkan bukan hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga mendukung pelayanan yang transparan, akuntabel, dan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
Perlinsos bukan sekadar pendataan digital, melainkan gerakan bersama untuk memperkuat akses pelayanan sosial agar keluarga yang membutuhkan tidak tertinggal.
YB
