PANDEGLANG – Selaku pihak ketiga CV. Arga Pratama sebagai pengelola retribusi perparkiran ditepi jalan, mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang bersama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menerbitkan parkir liar di wilayah tersebut.

Hal itu diungkapkan H.Emus Mustagfirin selaku Direktur CV. Arga Pratama dalam sosialisasi pengelolaan parkir yang digelar oleh Dishub Kabupaten Pandeglang dihadiri Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Jefri Martahi, Kasatpol PP Agus Amin Mursalin dan dari Bapenda Pandeglang, pada Senin (10/03/2025).

Menurut Mustagfirin, bahwa berdasarkan laporan dari para juru parkir (Jukir) dan Koordinator lapangan (Korlap) ditemukan banyak parkir liar yang masuk dan setor kepada oknum yang tidak bertanggung jawab dan itu sudah masuk kategori pungutan liar (Pungli).

“Untuk itu kami selaku pihak ketiga yang memiliki legalitas sebagai pengelola parkir di Wilayah Kabupaten Pandeglang meminta kepada pihak Dishub Pandeglang dan APH untuk menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan adanya parkir liar,” ungkap Mustagfirin dalam acara tersebut.

Dikatakan Mustagfirin, pihaknya mengaku pesimis terhadap capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan Pemkab Pandeglang dalam tahun 2025 ini sebesar Rp.1.010.000.000,- (Satu miliar sepuluh juta rupiah) karena di wilayah Kecamatan Labuan dan Panimbang banyak oknum yang melakukan parkir liar tersebut.

“Kami sebagai pihak ketiga punya hak dan tanggung jawab, begitu juga pihak Dishub Pandeglang dalam perjanjian mempunyai hak dan kewajiban yang kami minta yaitu untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada kami selaku pengelola parkir tepi jalan”, tuturnya.

Sementara Kepala Dishub Kabupaten Pandeglang, Rudiyanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan upaya penertiban parkir liar tersebut.

“Kita nanti akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP menertibkan parkir liar yang disampaikan CV.Arga Pratama dibeberapa titik itu”, katanya.

Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, bahwa pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menegakkan peraturan daerah dan mengamankan kebijakan pimpinan baik itu peraturan maupun keputusan kepala daerah (Bupati,-red).

“Sebagai penegak perda kami siap untuk melaksanakan upaya penertiban bagi yang melanggar apa yang telah diatur atau diputuskan Pemerintah daerah (Pemda),” terangnya.

Kanit Reskrim Robert Sangkala pada kesempatan itu mengapresiasi acara sosialisasi tentang pengelolaan parkir yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Dishub Pandeglang yang kini sudah dipihak ketigakan Pemerintah daerah (Pemda) setempat.

“Terkait dengan adanya laporan dugaan pungli parkir, kami dari pihak Polres Pandeglang akan siap mendampingi Pemda untuk melakukan upaya penertiban apabila diminta,” ungkap Robert dalam acara sosialisasi tersebut.

“Namun dalam hal ini semestinya berdasarkan ketentuan CV.Arga Pratama lah yang menyampaikan persoalan temuan di lapangan kepada Dinas Perhubungan dan pihak dinas nanti akan menyampaikan pada pimpinan diatasnya. Maka apabila pihak Pemda meminta untuk pendampingan, kami APH siap untuk pendampingan”, sambungnya.

Sekretaris Dishub Pandeglang, Aip menyampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan pengelolaan parkir tepi jalan antara CV.Arga Pratama sebagai pihak ketiga dan Dishub Pandeglang sebagai pihak kedua dimana keduanya memiliki tanggung jawab hak dan kewajiban.

“Salah satunya kewajiban kita dishub Pandeglang memberikan rasa aman dan nyaman pada pihak ketiga di lapangan dalam pengelolaan parkir tersebut”, tandasnya.