Diksiber.id, Sinjai Sulawesi Selatan – Dihadapan para Kepala Desa dan tenaga operator siskeudes online Desa Se-Kabupaten Sinjai, Pj Bupati Andi Jefrianto Asapa, S.Sos., M.Si tekankan kepada seluruh aparat desa agar memahami dan menaati regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa, Selasa (21/01/2025).

Pesan ini disampaikan Pj Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi (rakor) pelaksanaan APBDesa yang dirangkaikan dengan Optimalisasi Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati.

Berdasarkan total pagu desa yang bersumber dari Dana Desa (DDS), Anggaran Dana Desa (ADD), serta bagi hasil pajak (BHP), dan retribusi yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2025 sebesar Rp130 miliar lebih.

Dari 67 desa yang ada di Kabupaten Sinjai, Hingga saat ini sudah ada 52 desa telah melakukan penetapan APBDes 2025.

Untuk mewujudkan prinsip efektif, efisien, akuntabel dan transparan dalam tata kelola pemerintahan, juga pengelolaan keuangan desa, Pj. Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa mengharapkan agar seluruh Kepala Desa menggunakan anggaran di desa sesuai peruntukannya.

Andi Jefrianto mengingatkan agar, “Anggaran di desa harus dipergunakan sesuai peruntukannya, lebih terarah serta tepat sasaran,”Pesannya.

Kegiatan Rapat Koordinasi ini dihadiri Asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD Pemkab Sinjai, Pimpinan Bank Sulselbar Kabupaten Sinjai, dan 8 Camat Se-Kabupaten Sinjai.
(*307)