JAKARTA – Proses hukum terhadap dua media daring, yakni Teropongistana dan Halloyouth.pikiran-rakyat, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menjadi perhatian kalangan pers dan organisasi wartawan.

Laporan dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu saat ini ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Padahal, sengketa pemberitaan tersebut sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan ditindaklanjuti oleh media terkait dengan pemuatan hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Baren Antoni Siagian, mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Baren, apabila suatu produk jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi oleh perusahaan pers, maka seluruh pihak seharusnya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang.

“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Baren, Minggu (24/5/2026).

Baren yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) menegaskan, PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif. Namun demikian, aparat penegak hukum diharapkan tetap memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers.

Menurutnya, MoU tersebut menjadi pedoman agar perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak langsung menggunakan pendekatan pidana, melainkan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan penyelesaian pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” katanya.

Ia juga mengingatkan insan pers untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, serta kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, khususnya yang berkaitan dengan perkara hukum dan data pribadi.

“PWI mengingatkan seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” tutup Baren.