SALATIGA, Diksiber id//— Majelis hakim PN Salatiga sudah menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan penipuan transaksi jual beli mobil. Muhammad Rivai selaku pemilik kendaraan Nissan Grand Livina mengaku menghormati putusan tersebut, namun masih menyisakan ganjalan karena mobilnya belum dikembalikan.

“Putusannya saya hargai dan saya anggap adil. Hanya saja mobil saya sampai hari ini tidak ada kabarnya,” ungkap Rivai.

Ia juga menyoroti keberadaan mobilnya yang tidak dimasukkan sebagai barang bukti. Padahal, menurutnya, kendaraan itu merupakan objek utama dari tindak pidana yang dialami.

“Kenapa mobil hasil penggelapan itu tidak dijadikan barang bukti? Itu yang jadi pertanyaan saya,” tuturnya.

Rivai menegaskan tidak akan berhenti di sini dan sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan bersama tim kuasa hukumnya.

“Masih kami bahas dengan pengacara untuk langkah berikutnya,” katanya.

Modus Tawarkan Bantuan Jual Beli

Perkara ini bermula pada 17 November 2025, ketika terdakwa AKS mendatangi kediaman Rivai di Cebongan, Argomulyo, Salatiga. Pertemuan itu membahas niat korban untuk menjual mobilnya.

Terdakwa lalu menawarkan jasa untuk mencarikan pembeli. Objeknya adalah Nissan Grand Livina 2019 warna silver Nopol K-1805-DA dengan harga penawaran sekitar Rp150 juta.

Pada 19 November 2025 pukul 09.00 WIB, AKS menghubungi korban dan mengklaim sudah mendapat pembeli dari wilayah Ciamis yang akan melunasi lewat transfer. Siang harinya sekitar jam 15.00 WIB, terdakwa kembali ke rumah korban untuk mengambil unit mobil lengkap dengan BPKB, STNK, dan kunci cadangan dengan janji uang akan ditransfer setelah pembayaran pembeli masuk.

Setelah unit berpindah tangan, korban justru tak mendapat kepastian. Terdakwa sulit dihubungi dan memberikan jawaban yang berbelit.

Dalam dakwaan terungkap, di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa malah menghubungi pria berinisial TA dan menawarkan mobil tersebut dengan dalih milik rekannya. Mobil itu kemudian dilepas dengan harga Rp109 juta, jauh di bawah kesepakatan awal.

Akibat perbuatan itu, Rivai menderita kerugian materiil sebesar Rp150 juta.

Hakim Jatuhkan 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan AKS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 8 bulan, dengan masa tahanan yang sudah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Adapun barang bukti yang dicatat dalam putusan hanya berupa satu lembar print out rekening Tahapan BCA atas nama terdakwa untuk periode November 2025.

Sementara unit Nissan Grand Livina yang menjadi inti perkara belum kembali kepada korban. Rivai memastikan akan terus memperjuangkan haknya agar aset tersebut bisa kembali.
(*)