JAKARTA – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi di Jakarta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).

Sejumlah lokasi yang digeledah berada di Jakarta Selatan, di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete. Penyidik juga menggeledah sejumlah rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan bersama antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Totok.

Menurut Totok, penyidikan mencakup sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus pengadaan batu bara di PLN, perkara PT ASABRI pada periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi dokumen serta uang dalam mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna kepentingan pembuktian perkara,” ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Coin Money Changer untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani.

Budi menjelaskan, pelibatan personel Brigade Mobil (Brimob) dalam kegiatan tersebut merupakan prosedur pengamanan guna memastikan proses penggeledahan berjalan aman dan lancar.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita. Kepolisian belum menyampaikan nilai uang yang ditemukan maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.