SUMBA TIMUR – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah menuai kritik. Akademisi sekaligus pemerhati kebijakan publik, Umbu Pajaru Lombu, menilai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam akses terhadap energi bersubsidi.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Minggu (5/7/2026), Umbu menyebut kebijakan tersebut tidak tepat jika dijadikan instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun menjaga ketersediaan BBM bersubsidi.

Menurutnya, Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemanfaatannya pada prinsipnya ditujukan bagi masyarakat sesuai ketentuan nasional.

“Subsidi energi merupakan kebijakan nasional yang dibiayai oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, akses terhadap BBM bersubsidi semestinya tidak dibatasi hanya berdasarkan asal registrasi kendaraan,” ujar Umbu.

Ia berpendapat, jika setiap daerah menerapkan pembatasan serupa terhadap kendaraan dari luar wilayah, hal tersebut berpotensi menimbulkan fragmentasi kebijakan pelayanan publik yang bertentangan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, Umbu juga mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah NTT. Menurutnya, persoalan distribusi lebih banyak dipengaruhi oleh praktik penyalahgunaan distribusi, penimbunan, maupun dugaan penyimpangan kuota daripada keberadaan kendaraan berpelat luar daerah.

“Penyelesaian persoalan seharusnya diarahkan pada pengawasan distribusi dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, bukan dengan membatasi masyarakat berdasarkan nomor polisi kendaraan,” katanya.

Umbu juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan registrasi luar daerah, seperti petani, nelayan, pekerja proyek, pelaku usaha, maupun sopir logistik yang beraktivitas di NTT namun belum melakukan mutasi kendaraan.

Menurutnya, kelompok tersebut tetap berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi daerah dan berhak memperoleh pelayanan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, Umbu mengusulkan agar Pemerintah Provinsi NTT meninjau kembali implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Ia mendorong agar penyaluran BBM bersubsidi dilakukan berdasarkan kriteria penerima yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan berdasarkan asal pelat nomor kendaraan.

Ia juga meminta pemerintah lebih memprioritaskan pengawasan terhadap dugaan praktik penimbunan, penyalahgunaan kuota, maupun pelanggaran distribusi BBM bersubsidi, serta menyelesaikan persoalan penerimaan pajak kendaraan melalui mekanisme kebijakan fiskal dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi NTT terkait kritik yang disampaikan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan penjelasan mengenai dasar pertimbangan penerbitan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dan tujuan kebijakan tersebut.