Foto: Prayogo Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan
Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali dihadapkan pada fenomena perolehan gelar akademik kilat oleh pejabat publik. Hal ini memicu diskusi kritis mengenai standar dan kualitas integritas akademik. Baru-baru ini yang menjadi sorotan publik yaitu kasus diraihnya gelar Doktor (S3) dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Berdasarkan penelusuran data resmi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), ditemukan sebuah anomali lini masa (timeline) yang dinilai mencederai logika umum proses akademik jenjang tertinggi. Irjen Pol. Agus Suryonugroho tercatat baru mulai masuk dan terdaftar sebagai mahasiswa pascasarjana di UNISSULA pada 1 Maret 2025. Namun, pada awal Juni 2026, beliau dilaporkan telah menempuh sidang akhir untuk meluluskan gelar Doktornya.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa seluruh rangkaian pendidikan Strata Tiga (S3) tersebut yang normalnya menuntut waktu minimal 3 hingga 7 tahun atau 6 sampai 13 semester bagi mahasiswa reguler. Namun, berhasil diselesaikan oleh sang perwira tinggi Polri hanya dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun 3 bulan (sekitar 15 bulan) atau 2-3 semester.
Durasi yang begitu cepat ini dinilai tidak wajar mengingat struktur kurikulum S3 di Indonesia dirancang melalui proses yang sangat ketat dan panjang. Seorang kandidat Doktor diwajibkan melewati berbagai tahapan krusial mulai dari perkuliahan teori, ujian kualifikasi, penyusunan dan seminar proposal, penelitian lapangan, publikasi jurnal internasional bereputasi, hingga ujian disertasi tertutup dan terbuka.
Kelulusan dalam waktu 15 bulan ini memicu skeptisismu publik mengenai bagaimana kualitas, kedalaman riset, dan akuntabilitas proses bimbingan tersebut diuji. Terlebih lagi, subjek akademik dalam hal ini adalah seorang perwira tinggi aktif yang mengemban tanggung jawab kepemimpinan berskala nasional sebagai Kakorlantas Polri dengan tingkat kesibukan yang sangat padat.
Fenomena ini dikhawatirkan memperkuat persepsi publik mengenai adanya dugaan jual beli gelar atau kompromi standar akademik demi kepentingan personal branding pejabat publik. Jika jalur akselerasi seperti ini tidak dibarengi dengan transparansi proses yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, maka marwah pendidikan tinggi dan legitimasi moral ijazah tinggi di Indonesia dipertaruhkan di mata publik serta dunia industri.
Kejanggalan data ini menjadi preseden penting bagi publik untuk terus bersikap kritis dalam mengawal iklim pendidikan nasional agar tetap berjalan di atas asas keadilan, kesetaraan, dan kejujuran ilmiah yang sama bagi setiap warga negara tanpa memandang sekat jabatan.
Prayogo, Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan
