BONDOWOSO — Praktik “permainan” BBM subsidi kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap dugaan jaringan penyalahgunaan distribusi Pertalite yang merugikan masyarakat kecil.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan dua warga Bondowoso berinisial MAM (54) dan M (63) sebagai tersangka. Keduanya diduga membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali ke kios-kios dengan harga lebih tinggi.
Dari tangan para pelaku, aparat mengamankan sekitar 1,015 ton BBM jenis Pertalite yang siap diedarkan secara ilegal. Modus ini dinilai sebagai salah satu penyebab kelangkaan BBM di lapangan.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan intensif.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi praktik yang berdampak langsung pada masyarakat luas. BBM subsidi seharusnya dinikmati oleh yang berhak, bukan diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi memiliki efek berantai. Selain menggerus keuangan negara, praktik ini juga memicu antrean panjang di SPBU hingga meningkatkan beban biaya bagi pelaku usaha kecil dan sektor transportasi.
Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Pengawasan distribusi BBM subsidi juga akan diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” ujar Wawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
