PANDEGLANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Pandeglang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meringkus empat (4) pelaku, termasuk dua oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Pandeglang. Pengungkapan kasus ini dilakukan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang diduga kuat hasil tindak kejahatan para pelaku. Empat tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari dua pelaku utama berinisial A dan W yang merupakan anggota ormas, serta dua penadah barang curian berinisial O dan A.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeucang pada Sabtu (03/5). Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Pandeglang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Kami mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor yang dicurigai sebagai hasil curian,” ujar AKBP Dhyno saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, pada Senin (05/05/2025).
“Setelah melakukan penelusuran, tim berhasil mengamankan dua oknum anggota ormas yang terlibat langsung dalam aksi curanmor tersebut,” sambungnya.
Kapolres Pandeglang mengungkapkan modus operandi kedua pelaku utama. Mereka melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sebilah golok. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tamu.
“Motif pelaku adalah untuk menguasai kendaraan korban, kemudian menjualnya dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
“Ancaman hukuman untuk pelaku utama maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadah minimal 4 tahun penjara,” tegas Kapolres Pandeglang.
