PANDEGLANG – Pasangan lansia MN (60) dan suaminya NS (65) warga Kampung Kadusumbul Sawah, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang menjadi korban kejahatan penipuan alhasil 132 gram emas raib dibawa para pelaku.

Para pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menawarkan jasa terapi pijat dan berhasil menggasak perhiasan milik korban. Masing-masing memiliki peran berbeda untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Cadasari, Iptu Widi Utomo, membenarkan kejadian itu dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku tersebut. Keempat pelaku berinisial IL (30), S (38), M (25), dan SS (25). Apapun mudos para pelaku dengan mendatangi rumah korban untuk menawarkan terapi pijat, lalu mencuri perhiasan saat korban lengah, paparnya.

“Dalam kasus ini, kami mengamankan tiga orang perempuan dan satu laki-laki. Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menawarkan jasa pengobatan terapi pijat,” ungkap Iptu Widi Utomo kepada media, pada Rabu (26/02/2025).

Kapolsek Widi menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, tuturnya.

“Dua orang berpura-pura melakukan pengobatan, sementara satu pelaku lainnya mencuri perhiasan dan barang berharga milik korban”, jelasnya.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan polisi selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa emas seberat 132 gram, infonya.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan emas sejumlah 132 gram yang berhasil diambil oleh pelaku”, katanya.

Para pelaku diketahui menargetkan korban yang tertarik dengan jasa terapi pijat. Mereka mendatangi rumah korban dengan dalih pengobatan, lalu mencuri perhiasan saat korban lengah, jelasnya.

“Dari lima pelaku, empat berhasil kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan kasus ini”, terangnya.

Iptu Widi juga memastikan bahwa saat pelaku diamankan oleh warga, tidak terjadi tindakan kekerasan, imbuhnya.

“Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada kekerasan. Semua pelaku sudah kami amankan di Polsek Cadasari”, tuturnya.

Polisi mengungkap modus operandi komplotan pencuri yang mengaku sebagai terapis pijat yang berhasil diamankan diketahui menggunakan satu mobil untuk mendatangi rumah target, ungkapnya.

“Mereka datang bersama-sama dalam satu mobil ke lokasi yang sudah ditargetkan. Tiga pelaku berasal dari Bekasi, sementara satu lainnya dari Rangkasbitung”, pungkasnya.

“Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara”, tandasnya.