LABUHANBATU– Dugaan pembangkangan terhadap putusan hukum mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait keterbukaan informasi publik telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sejumlah instansi daerah belum juga membuka data penggunaan dana hibah miliaran rupiah.
Pemohon informasi, Arif Hakiki Hasibuan, hingga kini mengaku belum menerima salinan dokumen dana hibah yang diajukan sejak 2022–2024. Nilainya mencapai lebih dari Rp3 miliar, mencakup hibah Karang Taruna, KAHMI, hingga JPRMI.
Padahal, putusan PTUN Nomor 3/EKS/2026/PTUN.MDN secara tegas mewajibkan pemerintah daerah membuka dokumen publik terkait penggunaan anggaran tersebut. Dokumen yang diminta meliputi proposal pencairan, NPHD, rekomendasi OPD, SP2D, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Ini bukan lagi soal administrasi, tapi bentuk pengabaian hukum dan hak publik,” kata Arif, Minggu (26/4).
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Sosial dan Setdakab Labuhanbatu melalui Kabag Kesra belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media, meski telah dihubungi sejak 24 April 2026.
Arif menegaskan akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi berat, bahkan membuka kemungkinan pelaporan pidana jika putusan tetap tidak dijalankan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi anggaran daerah. Jika putusan pengadilan yang telah inkracht diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keterbukaan informasi, tetapi juga wibawa hukum di daerah.
