Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih dalam Pilkada 2024. Acara ini berlangsung di Harris Hotel Summarecon Bekasi pada Kamis (6/2/2025).
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, hadir dalam acara tersebut bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hadir pula Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Abdul Manan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Sirojul Munir, serta perwakilan TNI dan Polri.
Dalam rapat pleno ini, KPU Kota Bekasi secara resmi menetapkan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 222/PHPU.Wako-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025.
Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, serta jajaran Pemerintah Kota Bekasi dan Mahkamah Konstitusi, atas penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung lancar, demokratis, dan sesuai prosedur.
“Proses Pilkada telah kita lalui bersama dengan sistem yang terstruktur dan transparan. Dengan penetapan ini, mari kita dukung kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih dalam mengawal serta memajukan Kota Bekasi,” ujar Gani.
Di akhir sambutannya, ia juga mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih.
“Selamat kepada Bapak Dr. Tri Adhianto dan Bapak Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030. Semoga diberikan kemudahan, kelancaran, dan kesuksesan dalam memimpin Kota Bekasi,” tutupnya.
