Blitar – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Jatim telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SE) terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di wilayah Jawa Timur. Polda Jatim juga mengingatkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.
Kombes Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa Surat Edaran Bersama ini memiliki dasar hukum yang kuat, dengan 13 regulasi yang menjadi acuan penerbitannya. Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan sound system di masyarakat, dengan fokus utama pada kenyamanan dan ketertiban umum.
Surat edaran ini menetapkan empat poin utama yang harus diperhatikan, yaitu:
- Pembatasan Tingkat Kebisingan – Kegiatan dengan sound system statis (di tempat) diperbolehkan hingga 120 desibel, sementara sound system non-statis (berpindah lokasi) dibatasi maksimal 85 desibel.
- Pembatasan Dimensi Kendaraan – Kendaraan pembawa sound system harus memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi standar.
- Pembatasan Waktu, Tempat, dan Rute – Kegiatan dengan sound system harus sesuai dengan jadwal, lokasi, dan jalur yang sudah ditentukan.
- Pengaturan untuk Kegiatan Sosial – Penggunaan sound system untuk acara sosial atau hiburan di masyarakat juga diatur agar tidak mengganggu ketertiban.
Kombes Abast menegaskan bahwa Polda Jatim siap menegakkan aturan ini dengan tegas. Pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
“Jika ditemukan pelanggaran yang dapat menyebabkan kerusuhan atau tindak pidana, kami tidak akan ragu untuk melakukan penghentian kegiatan secara paksa. Penyelenggara acara akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Abast dalam keterangannya, rabu (13/8).
Abast juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. Polda Jatim, TNI, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan aturan ini diterapkan dengan baik.
“Hiburan dan kegiatan sosial tetap dapat dilaksanakan, tetapi harus dengan tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang sengaja melanggar,” tegasnya.
