PANDEGLANG – Pemerintah telah membolehkan warung dan pengecer kembali berjualan gas elpiji 3 kg atau gas melon secara eceran.
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang memberikan respon terhadap instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang kembali membolehkan penjualan eceran gas elpiji 3 kg, pada Selasa (04/02/2025).
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran, menyampaikan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut, paparnya.
“Bunbun mengatakan bahwa kami masih menunggu regulasi dari pemerintah terkait penjualan gas elpiji 3 kg. Hari ini ada informasi bahwa Presiden menginstruksikan penjualan oleh pengecer diperbolehkan”, katanya.
Skema penerapan aturan penjualan gas elpiji 3 kilogram oleh pengecer masih harus menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat atau persyaratan yang akan ditetapkan, sambungnya.
“Tetapi tetap harus menunggu aturan atau persyaratan yang ditetapkan”, pungkasnya.
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang memberikan respon terhadap instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang kembali membolehkan penjualan eceran gas elpiji 3 kg, pada Selasa (04/02/2025).
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran, menyampaikan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut, paparnya.
“Bunbun mengatakan bahwa kami masih menunggu regulasi dari pemerintah terkait penjualan gas elpiji 3 kg. Hari ini ada informasi bahwa Presiden menginstruksikan penjualan oleh pengecer diperbolehkan”, katanya.
Skema penerapan aturan penjualan gas elpiji 3 kilogram oleh pengecer masih harus menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat atau persyaratan yang akan ditetapkan, sambungnya.
“Tetapi tetap harus menunggu aturan atau persyaratan yang ditetapkan”, pungkasnya.
