LABUHANBATU, SUMUT — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara kembali mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pemeliharaan infrastruktur pada 2025. Namun, realisasi program tersebut menuai sorotan setelah proyek serupa tahun sebelumnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Labuhanbatu menganggarkan Rp2 miliar untuk Pemeliharaan Rutin Jalan Daerah pada 2025. Nilai tersebut sama dengan alokasi tahun 2024. Selain itu, anggaran Pemeliharaan Rutin Drainase di Kota Rantauprapat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1 miliar, turun dari Rp1,4 miliar pada tahun sebelumnya.
Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Haris Tua Siregar hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi berulang kali dari awak media terkait proyek tahun anggaran 2025 tersebut tidak mendapat respons.
Sorotan publik menguat karena proyek pemeliharaan jalan dan drainase tahun anggaran 2024 dengan total anggaran Rp3,4 miliar sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Laporan tersebut mencuat lantaran adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu membenarkan laporan tersebut masih berproses.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu,” ujar Kabid Intelijen Pidsus Kejari Labuhanbatu, Basref SH, kepada wartawan.
Fakta di lapangan turut memperkuat kritik. Meski anggaran pemeliharaan drainase selama dua tahun mencapai Rp2,4 miliar, genangan air masih kerap terjadi dan banjir muncul saat hujan turun. Sementara proyek pemeliharaan jalan dengan skema swakelola tambal-sulam aspal telah menghabiskan Rp4 miliar dalam dua tahun anggaran.
Hingga kini, belum diketahui secara jelas siapa pejabat yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek-proyek tersebut. Total anggaran Rp6,4 miliar dari APBD Labuhanbatu dalam dua tahun terakhir pun kini berada dalam sorotan publik dan aparat penegak hukum.
