LABUHANBATU-Kebijakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuai sorotan setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat kepala sekolah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu.
Penunjukan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang melarang rangkap jabatan dengan potensi konflik kepentingan.
Oknum berinisial DR diketahui masih aktif sebagai Kepala SD Negeri 34 Bilah Hulu saat ditunjuk menjadi Plt Kepala Desa. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran aturan yang mengharuskan ASN fokus pada tugas pokoknya dan menghindari jabatan ganda.
Saat dikonfirmasi, DR membenarkan dirinya menjabat Plt Kepala Desa Tanjung Siram. Ia mengaku ditunjuk oleh pejabat di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
“Saya ditunjuk dan diangkat sebagai Plt Kepala Desa Tanjung Siram oleh pejabat di Pemkab Labuhanbatu,” ujar DR melalui pesan WhatsApp, tanpa merinci siapa pihak yang memberikan penunjukan tersebut.
DR juga menyebut pengangkatannya berdasarkan surat keputusan (SK) tertanggal 25 Maret 2026. Namun, ia tidak menjelaskan pejabat yang menandatangani SK tersebut.
Ia menegaskan statusnya masih sebagai Plt dan bukan kepala desa definitif. Masa jabatannya disebut telah mengalami perpanjangan hingga berakhir pada 25 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi di kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan disebut sedang berada di Medan.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait kepatuhan terhadap regulasi dalam pengangkatan pejabat sementara di daerah.
