PANDEGLANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, menyampaikan dari 4.217 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkab Pandeglang, sedikitnya ada 3.564 atau 85 persen bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

“Keseluruhan bidang ada 4.217. Kemudian, yang sudah bersertifikat 653 bidang, sementara yang belum bersertifikat sebanyak 3.564 bidang,” kata Kasubid Pemberdayaan BMD pada BPKAD Pandeglang, Haytun Nufus kepada Media, pada Selasa (04/11/2025).

Nufus menyampaikan, dari data diatas dapat disimpulkan bahwa jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat lebih mendominasi ketimbang jumlah bidang tanah yang sudah bersertifikat.

“Total perbandingan antar jumlah bidang tanah yang sudah bersertifikat itu sebanyak 15 persen, dan bidang tanah yang belum bersertifikat sebanyak 85 persen,” ungkapnya.

Dijelaskan Nufus, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini capaian target program sertifikasi aset Pemkab Pandeglang juga terbilang cukup rendah, lantaran terkendala oleh beberapa faktor, mulai dari minimnya kelengkapan berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat.

“Pada tahun 2024 target sertifikasi kita kan 251 bidang tanah, yang selesai hanya 51 bidang tanah. Kemudian, ditahun 2025 target sertifikasi kita 370 yang terbit baru 1 bidang, yaitu di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, untuk sekolah rakyat,” jelasnya.

Oleh karna itu, saat ini pihaknya tengah melakukan Rekon berkas sertifikasi kepada OPD, Sekolah dan Puskesmas untuk melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan, pungkasnya.