Lampung, Diksiber.id – Polres Lampung Selatan ungkap kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (17/5/2025) dini hari. Korban, Sulastri (37), berhasil merekam aksi para pelaku secara diam-diam dan mengunggahnya ke akun TikTok miliknya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, yang mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, memaparkan bahwa korban saat itu sedang menumpang minibus yang dihentikan oleh tiga pelaku di area dermaga. Para pelaku meminta uang sebesar Rp650 ribu dengan ancaman bahwa kendaraannya tidak akan diizinkan masuk kapal. Dalam keadaan panik, korban menyerahkan Rp200 ribu.
“Korban sempat merekam aksi para pelaku, lalu mengunggahnya ke media sosial. Video tersebut menjadi viral dan menjadi dasar bagi polisi untuk memulai penyelidikan,” ujar Indik dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (6/9/2025).
Polisi menyatakan proses penangkapan berlangsung cukup lancar. Tim KSKP Bakauheni terlebih dahulu mengamankan Roni Iskandar alias Kunang pada Sabtu (16/8/2025) dini hari di Desa Penengahan.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan Sukri Yadi di sekitar Pelabuhan Bakauheni dan melakukan pengembangan pencarian yang mengarah kepada Aldo Rosi, yang kemudian diamankan di kawasan Menara Siger.
“Ketiganya kini diamankan di KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Indik.
Polisi menegaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Roni Iskandar alias Kunang bertugas meminta uang dengan mengancam bahwa korban tidak dapat menyeberang. Sukri Yadi mengarahkan mobil dan merampas tiket, sementara Aldo Rosi bertugas membuat kuitansi yang terlihat resmi, meskipun kemudian dibuang.
“Kasus ini terjadi pada Mei 2025. Sejak saat itu, pihak kepolisian terus memburu para pelaku yang kerap berpindah-pindah lokasi, bahkan hingga ke Pulau Jawa. Akhirnya, semua berhasil kami amankan,” jelas Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPTU M. Jaelani, yang turut mendampingi.
“Kami juga melakukan pemeriksaan dan meminta laporan resmi dari korban dengan mendatangi kediaman Sulastri di Magelang, Jawa Tengah,” lanjutnya. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, yang mengancam hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat pengguna jasa penyeberangan untuk meningkatkan kewaspadaan. “Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta pungutan tidak resmi. Jika menemukan kejanggalan atau upaya pemerasan, segera laporkan kepada petugas resmi di pelabuhan.
Viral di TikTok, Polisi Ungkap Jaringan Pemeras di Pelabuhan Bakauheni
2025-09-07 11:44:06
