PANDEGLANG – Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang, Iing Andri Supriadi buka suara terkait dugaan paksaan program pemasangan jaringan internet desa sebesar Rp 60 juta.

Diketahui, pemerintahan desa atau kepala desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, diduga di haruskan membayar jaringan internet oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, sebesar Rp 60 juta.

Jaringan internet tersebut merupakan program DPMPD Pandeglang, yang harus diikuti oleh semua desa di Pandeglang.

Iing menegaskan, jika ada kepala desa atau penjabat (Pj) desa yang merasa di paksa oleh siapapun terkait pemasangan jaringan internet segera lapor kepada dirinya, tegasnya.

“Kalau ada kepala desa atau Pj yang merasa di paksa oleh siapa pun, segera lapor datang ke saya,” katanya dalam pesan singkat, pada Jumat (18/04/2025).

“Jangan sampai isu pemaksaan tersebut liar di publik”, sambungnya.

Iing mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang memaksa.

“Saya akan berikan sanksi tegas kepada pihak yg memaksa”, ucapnya.

Meksipun begitu, Iing menilai, program jaringan internet sangat baik untuk menunjang kinerja perangkat desa (Parades).

Namun harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tanpa didasari unsur paksaan.

“Program jaringan internet tentu baik untuk menunjang kinerja Parades, tapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku”, katanya.

“Dan tidak boleh ada unsur pemaksaan dari pihak mana pun”, pungkasnya.