PEKANBARU, – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menegaskan pentingnya penegakan konstitusi organisasi demi menjaga marwah PWI serta integritas wartawan.
Seruan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DK PWI dan DK PWI Provinsi (DKP) se-Indonesia, yang digelar sebagai bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru, Riau, Jumat (7/2/2025) malam.
Rakornas ini dipimpin oleh Ketua DK PWI, Sasongko Tedjo, serta dihadiri Sekretaris DKP PWI, Nurcholis MA Basyari, Anggota DK PWI, Helmi Burman, dan para ketua serta sekretaris DKP dari berbagai daerah. Turut hadir pula Pengurus Harian PWI Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Sasongko Tedjo menegaskan bahwa penegakan konstitusi organisasi adalah elemen utama dalam menjaga kredibilitas PWI dan profesionalisme wartawan.
“Konstitusi PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) merupakan panduan utama dalam menjalankan organisasi secara amanah (good governance) serta membentuk perilaku wartawan yang profesional dan beretika,” ujar Sasongko.
Ia juga menekankan bahwa setiap anggota PWI, terlebih pengurus, harus memiliki komitmen kuat terhadap konstitusi organisasi. Tanpa komitmen tersebut, seseorang tidak layak menjadi bagian dari PWI, apalagi menduduki posisi kepengurusan.
Sebagai tindak lanjut, Rakornas DK-DKP PWI sepakat untuk merekomendasikan kepada Pengurus Harian PWI agar selalu berpedoman pada peraturan organisasi dalam menjalankan tugasnya. Hal ini bertujuan agar PWI tetap berjalan dengan baik, bebas dari penyimpangan, serta terhindar dari penyalahgunaan kewenangan.
