BEKASI – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi akhirnya buka suara terkait viralnya tarif parkir Rp222.000 selama tiga hari di RS Ananda Babelan. Hasil klarifikasi mengejutkan: tarif tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.
Amaruloh, perwakilan Dishub Kabupaten Bekasi, mendatangi langsung Yayasan Ananda Prima Indonesia, Kamis (26/2/2026). Ia mengonfirmasi bahwa perizinan parkir RS Ananda sebenarnya ada, namun tarif yang diterapkan di lapangan tidak sesuai aturan.
“Ada tiga pertanyaan yang kami lontarkan ke pihak yayasan. Mereka mengakui tarif yang diberlakukan itu salah dan menyebutnya sebagai kelalaian pegawai,” ujar Amaruloh.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025, tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000 per hari. Sementara untuk roda empat atau lebih Rp4.000 per hari. Tidak ada sistem akumulasi harian seperti yang diterapkan RS Ananda.
“Tarif parkir yang dikenakan pihak yayasan itu salah. Tidak ada batas maksimal dalam aturan, tapi hitungannya per hari, bukan per jam tanpa batas seperti yang terjadi,” tegasnya.
Dalam kasus yang viral, seorang pengunjung dikenakan biaya Rp222.000 untuk parkir motor selama tiga hari. Padahal, berdasarkan Perda, seharusnya ia hanya membayar Rp6.000.
Dishub Kabupaten Bekasi memastikan akan mengevaluasi perizinan pengelolaan parkir di RS Ananda. Selain itu, kasus ini akan dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pada Jumat (27/2/2026) sebagai penegak Perda.
Publik kini menanti tindak lanjut dari pemerintah daerah. Pertanyaan besar masih mengemuka: apakah kelalaian ini hanya terjadi di RS Ananda, atau ada praktik serupa di tempat lain yang selama ini tidak terungkap?
