BEKASI – Proyek strategis nasional pipanisasi BBM Cikampek-Plumpang yang digarap PT Pertamina Gas (Pertagas) bersama PT PP Persero kini menuai sorotan. Warga Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan status Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) proyek yang disebut sudah berlangsung hampir satu bulan tersebut.

Dian Surahman, Sekretaris DPP LSM BALADAYA, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan pipa bawah tanah ini memicu keresahan lantaran minimnya transparansi sejak awal.

“Kami memiliki kecurigaan atas kehadiran investasi ini karena pemerintah desa awalnya tidak transparan tentang kedatangan PT Pertamina Gas dan kontraktor,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (6/3/2026).

Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, termasuk tidak pernah melihat dokumen perencanaan aktivitas penanaman pipa. Yang beredar di masyarakat hanyalah berita acara sosialisasi yang sudah ditandatangani oleh kepala desa, PP Persero, dan PT Pertamina Gas.

“Ini persoalan serius. Masyarakat berhak tahu apakah proyek ini sudah mengantongi AMDAL sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Dian.

Berdasarkan ketentuan UU tersebut, setiap proyek yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Sebagai informasi, proyek pipanisasi BBM Cikampek-Plumpang merupakan proyek strategis yang membentang sepanjang 96 kilometer, menghubungkan Terminal BBM Cikampek ke Terminal BBM Plumpang . Proyek ini diklaim akan menyalurkan sekitar 4,6 juta kiloliter BBM per tahun dan menjadi tulang punggung distribusi energi untuk wilayah Jawa Barat dan Jakarta yang menyerap 30 persen konsumsi nasional .

Direktur Utama Pertamina Gas, Indra P. Sembiring, sebelumnya menyebut proyek ini sebagai langkah konkret memperkuat ketahanan dan efisiensi distribusi energi . Hingga Oktober 2025, pembangunan pipa dikabarkan sudah mencapai 8 kilometer pipa tertanam dengan target beroperasi pada 2027 .

Namun, di tingkat tapak, warga Desa Muara Bakti justru merasa hak-hak mereka sebagai pihak yang terkena dampak terabaikan.

“Kami tidak anti dengan pembangunan, tapi harus jelas aturannya. Jangan sampai proyek strategis nasional justru melanggar hukum dan merusak lingkungan kami,” tambah Dian.

Warga mendesak pihak terkait, baik Pertagas, PP Persero, maupun pemerintah daerah, untuk membuka status AMDAL proyek secara transparan. Jika terbukti tidak mengantongi izin lingkungan, LSM BALADAYA mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pertamina Gas dan PT PP Persero belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga Desa Muara Bakti.