Serang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, membantah tuduhan keterlibatannya dalam upaya memenangkan pasangan, Ratu Rachmatu zakiyah dan Najib Hamas dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024. Ia menegaskan bahwa semua tuduhan yang disampaikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasar.
Dalam konferensi pers pada Rabu (26/2/2025), Yandri mengklarifikasi beberapa poin yang menjadi dasar keputusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Serang.
1. Kehadiran di Rakercab Apdesi Bukan dalam Kapasitas Menteri Desa
Yandri menegaskan bahwa kehadirannya dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Menteri Desa.
“Saya pastikan bahwa pada 3 Oktober 2024, saya belum menjadi Menteri Desa karena saya baru dilantik pada 21 Oktober 2024. Saat itu, saya hadir sebagai narasumber yang diundang, bukan sebagai pihak yang mengundang kepala desa,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, Yandri menyampaikan materi tentang pemberantasan korupsi di Banten. “Banten selama ini masih tertinggal karena banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pada saat itu, dirinya tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, karena telah mengundurkan diri sejak 30 September 2024. “Jadi, kehadiran saya murni sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat negara,” tambahnya.
2. Acara Haul dan Hari Santri Murni Keagamaan
MK juga menyoroti keterlibatan Yandri dalam acara Haul dan peringatan Hari Santri di pondok pesantrennya. Namun, Yandri menepis anggapan bahwa acara tersebut bermuatan politik.
“Bawaslu hadir dan mengawasi langsung dari awal sampai akhir acara. Tidak ada satu kata pun yang mengarah pada kampanye,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tokoh agama, akademisi, dan pejabat dari berbagai daerah, bukan hanya warga Kabupaten Serang. “Ada anggota DPR RI, rektor, PJ Wali Kota, Sekda, serta tamu dari Jawa Barat, Lampung, Bengkulu, dan Jakarta,” paparnya.
3. Kunjungan Kerja sebagai Menteri Desa Tidak Bermuatan Politik
Yandri juga membantah tuduhan bahwa kunjungan kerjanya sebagai Menteri Desa ke Kabupaten Serang dilakukan untuk kepentingan politik.
“Saksi fakta yang dihadirkan di MK, termasuk kepala desa yang mengikuti kunjungan kerja saya, menyatakan bahwa tidak ada kampanye dalam kegiatan tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut adalah bagian dari tugasnya sebagai Menteri Desa dan tidak ada unsur politik di dalamnya.
Meskipun membantah tuduhan keterlibatan dalam Pilkada Kabupaten Serang, Yandri menegaskan bahwa ia tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Saya tetap menghormati keputusan MK. Sebagai Ketua Tim Pilkada DPP PAN, saya mendapat laporan bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yakni Gerindra, PAN, PKS, dan lainnya, siap mengikuti perintah MK untuk melaksanakan PSU di semua TPS,” ungkapnya.
Yandri juga menekankan bahwa kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas dengan perolehan 71% suara merupakan cerminan kehendak masyarakat Kabupaten Serang.
“Itu benar-benar suara rakyat yang ingin perubahan, ingin Kabupaten Serang bersih dari korupsi dan praktik jual beli jabatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan segera menindaklanjuti putusan MK terkait pemungutan suara ulang di 24 daerah. KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU daerah untuk mempersiapkan tahapan dan anggaran PSU.
