Ditulis oleh: Ahmad Muhibin, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara manusia berkomunikasi, terutama melalui media sosial. Saat ini, hampir seluruh lapisan masyarakat menggunakan platform digital seperti Instagram, TikTok, X (Twitter), dan Facebook sebagai sumber informasi dan hiburan.
Namun, kemudahan akses tersebut membawa dampak negatif berupa meningkatnya penyebaran informasi palsu (hoaks), misinformasi, dan disinformasi.
Untuk itu, penting bagi kita memahami secara jelas perbedaan antara keduanya.
Misinformasi merupakan penyebaran informasi yang keliru tanpa unsur kesengajaan. Misalnya, seseorang membagikan berita yang ternyata tidak benar karena tidak memeriksa sumbernya terlebih dahulu.
Sementara itu, disinformasi adalah penyebaran informasi palsu secara sengaja dengan tujuan menipu, memanipulasi opini publik, atau mencapai kepentingan politik dan ekonomi tertentu.
Keduanya sama-sama berbahaya dalam menyesatkan publik, tanpa disadari dapat menciptakan kebingungan dan perpecahan secara terencana. Dalam jangka panjang, kedua fenomena ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran, media, bahkan negara.
Menurut laporan World Economic Forum (WEF) Global Risks Report 2024, misinformation dan disinformation kini menempati posisi risiko global keempat paling berbahaya di dunia, setelah perubahan iklim ekstrem, konflik sosial, dan krisis ekonomi.
Fakta ini menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi ancaman nyata terhadap stabilitas sosial, politik, dan keamanan global.
Dampaknya tidak bisa dianggap remeh. Berita palsu mampu mengguncang stabilitas sosial dan politik, memicu konflik horizontal, polarisasi ideologi, bahkan kekerasan di dunia nyata. Lebih jauh, arus disinformasi yang masif dapat merusak kepercayaan publik, ketika masyarakat kehilangan keyakinan terhadap media, lembaga pemerintah, maupun institusi demokrasi, maka fondasi sosial menjadi rapuh.
Disinformasi juga menjadi senjata halus yang mengancam demokrasi, sebab manipulasi opini publik dapat menentukan arah kebijakan, memengaruhi hasil pemilu, hingga mengaburkan batas antara fakta dan propaganda.
Pada akhirnya, serbuan hoaks yang terus menerus tanpa disaring oleh nalar kritis akan menurunkan literasi digital masyarakat. Mereka yang tidak terbiasa memeriksa fakta akan mudah terjebak dalam pusaran informasi palsu dan menjadi korban.
Oleh karena itu, setiap individu memiliki peran penting dalam memutus rantai penyebaran hoaks. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memverifikasi sumber informasi sebelum membagikan berita apa pun ke publik. Pastikan informasi berasal dari media arus utama dan sumber resmi yang memiliki kredibilitas jelas.
Selain itu, biasakan berpikir kritis terhadap judul-judul yang provokatif atau emosional, karena narasi semacam ini sering kali digunakan untuk memancing emosi pembaca tanpa dasar fakta. Jika menemukan akun atau situs penyebar hoaks, laporkan kepada pihak berwenang atau platform digital terkait, agar tidak terus menyesatkan publik.
Peningkatan literasi digital juga menjadi kunci. Edukasi ini perlu diperluas melalui lingkungan sekolah, kampus, hingga komunitas masyarakat, agar kesadaran digital tumbuh sejak dini dan menjadi budaya berpikir kritis di ruang maya.
Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan kebijakan hukum terkait penyebaran berita palsu, disertai dengan program edukasi berkelanjutan tentang etika digital. Literasi media seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan, tetapi juga bagian dari kebijakan publik yang terukur dan berorientasi jangka panjang.
Sementara itu, platform media sosial seperti Meta, X (Twitter), dan TikTok, dituntut untuk meningkatkan sistem deteksi otomatis terhadap konten yang menyesatkan. Teknologi algoritma harus digunakan bukan untuk memperkuat sensasi, tetapi untuk melindungi ruang digital dari manipulasi informasi.
