Jakarta – Pengamat transportasi lalu lintas, Banter Adis, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. atas respons cepat dalam menanggapi polemik penggunaan sirene yang tengah viral di masyarakat.
Menurut Banter, langkah tegas dan cepat yang diambil Kakorlantas mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta mendengarkan aspirasi publik. “Kakorlantas telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap keresahan masyarakat terkait penggunaan sirene di jalan raya,” ujarnya.
Publik pun tak heran dengan lonjakan signifikan dalam indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan lalu lintas Polri yang meningkat dari 84,83 persen menjadi 94,92 persen. Kenaikan sekitar 12 persen ini dinilai sebagai bukti konkret transformasi pelayanan publik yang semakin profesional, humanis, dan berbasis teknologi.
“Kenaikan ini adalah hasil kerja nyata dari kerja keras dan dedikasi jajaran Korlantas Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuh Banter.
Sebelumnya, Kakorlantas menegaskan pihaknya telah membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan umum. Meski demikian, pengawalan kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Untuk sementara, himbauannya agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” katanya.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo. “Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” imbuhnya.
Korlantas Polri saat ini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar tidak disalahgunakan. Kebijakan tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang secara tegas mengatur pihak-pihak yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene:
Biru dan sirene: kendaraan Kepolisian RI.
Merah dan sirene: kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Kuning tanpa sirene: kendaraan patroli jalan tol, pengawasan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.
Lebih lanjut, Kakorlantas menegaskan Korlantas Polri terus bertransformasi dan berkomitmen memperbaiki pelayanan publik lalu lintas, memperkuat penegakan hukum yang profesional, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Korlantas Polri mengimplementasikan grand strategi pemolisian lalu lintas modern dan adaptif, sejalan dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” jelasnya.
