JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu meninggalkan luka fisik.
Ancaman, intimidasi, pelecehan, penindasan, dan tindakan mengendalikan seseorang secara berlebihan juga termasuk bentuk kekerasan psikologis.
Pesan tersebut disampaikan Kemenko PMK melalui materi edukasi yang dipublikasikan pada Jumat (6/11/2026). Materi itu mengajak masyarakat mengenali mitos dan fakta seputar kekerasan terhadap perempuan.
Kemenko PMK menjelaskan, setiap korban memiliki respons berbeda ketika mengalami kekerasan. Sebagian korban merasa takut, malu, tertekan, atau khawatir tidak dipercaya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menghakimi korban maupun memaksanya menceritakan pengalaman sebelum siap. Dukungan dan kesediaan mendengarkan menjadi bagian penting dalam pendampingan korban.
Kemenko PMK juga menegaskan pakaian, penampilan, maupun perilaku seseorang tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelecehan seksual. Tanggung jawab atas tindakan tersebut berada pada pelaku, bukan korban.
Selain kekerasan secara langsung, kekerasan terhadap perempuan juga dapat terjadi di ruang digital. Bentuknya dapat melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan diminta memanfaatkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui nomor 129. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui fasilitas layanan kesehatan atau layanan perlindungan perempuan dan anak terdekat.
Melalui edukasi tersebut, Kemenko PMK mengajak masyarakat menghentikan budaya menyalahkan korban dan meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan.
