JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Presiden menetapkan keputusan tersebut melalui Keputusan Presiden yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan.
Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut kepada awak media. Presiden juga menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan Ariyo Windutomo bertujuan menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden. Dengan keputusan tersebut, posisi pimpinan KSP sementara berada di bawah kepemimpinan Plt.
Pemberhentian Listyo Sigit berlangsung setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena dugaan aktivitasnya menyasar sejumlah pejabat dan tokoh.
Namun, pemberhentian dari jabatan KSP merupakan keputusan administratif. Status tersangka dalam perkara pidana juga tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah sebelum pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Keputusan Presiden tersebut menjadi dasar perubahan kepemimpinan di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan. Pemerintah tetap berkewajiban memastikan pelaksanaan fungsi koordinasi dan pengendalian program prioritas Presiden berjalan sesuai ketentuan.
