KOTA BEKASI — Kondisi kali di sepanjang Jalan Pangeran Jayakarta hingga kawasan pintu air di Kota Bekasi memunculkan pertanyaan serius mengenai pemeliharaan sungai. Dokumentasi lapangan memperlihatkan sampah di bantaran dan vegetasi liar yang tumbuh di tepi aliran air.
Kondisi tersebut menuntut penjelasan mengenai pemeliharaan, pengerukan, dan rencana normalisasi. Pemerintah Kota Bekasi serta instansi pengelola sungai perlu membuka informasi mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan.
Persoalan ini juga menyoroti informasi mengenai keterkaitan aliran kali dengan sumber air baku PDAM Tirta Patriot. Namun, hubungan tersebut perlu dikonfirmasi melalui data resmi agar dampaknya terhadap pasokan air bersih tidak disimpulkan tanpa bukti.
Sampah dan vegetasi liar yang terlihat di bantaran menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditangani sesuai kewenangan. Sementara itu, dugaan pendangkalan harus dibuktikan melalui pengukuran kedalaman dan pemeriksaan sedimentasi.
Publik membutuhkan informasi mengenai kapan pengerukan terakhir dilakukan, apakah normalisasi telah direncanakan, dan instansi mana yang bertanggung jawab atas segmen kali tersebut.
Pemerintah juga perlu menjelaskan anggaran pemeliharaan yang tersedia, realisasi kegiatan, serta hasil pekerjaan jika normalisasi pernah dilaksanakan. Informasi tersebut penting untuk menilai pelaksanaan program berdasarkan dokumen, bukan asumsi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjadi landasan pengelolaan sumber daya air. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur pengelolaan sungai, termasuk pemeliharaan dan pengendalian daya rusak air.
Di tingkat daerah, Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase relevan untuk ditelaah apabila lokasi tersebut termasuk sistem drainase yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Air juga relevan untuk menilai aspek perlindungan kualitas air. Adapun pengelolaan sampah mengacu pada Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021.
Penerapan setiap regulasi harus mempertimbangkan status sungai, pembagian kewenangan, serta bukti kondisi di lapangan. Keberadaan sampah dan tumbuhan liar saja belum membuktikan pelanggaran hukum.
PDAM Tirta Patriot perlu mengklarifikasi apakah kali tersebut menjadi sumber air baku dalam sistem penyediaan air minumnya. Informasi mengenai lokasi pengambilan air, hasil pengujian kualitas, dan kondisi pasokan perlu disampaikan secara transparan.
Jika terdapat hubungan langsung antara aliran kali dan pengambilan air baku, data teknis diperlukan untuk menilai kondisi serta potensi risikonya. Tanpa data tersebut, dugaan gangguan produksi air bersih belum dapat dipastikan.
Awak media akan meminta keterangan Pemerintah Kota Bekasi, dinas teknis terkait, instansi pengelola sungai, dan PDAM Tirta Patriot.
Pertanyaan yang perlu dijawab mencakup status pengelolaan kali, hasil pemeriksaan sedimentasi, riwayat pengerukan, anggaran pemeliharaan, serta rencana penanganan berikutnya.
Publik berhak mengetahui kondisi infrastruktur sungai dan langkah pemerintah dalam mengelolanya. Awak media akan menelusuri dokumen serta meminta konfirmasi pihak terkait untuk memastikan tanggung jawab dan tindak lanjut persoalan tersebut.
