SERANG — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Serang. Kedua regulasi tersebut berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2026–2046 dan penambahan penyertaan modal berupa aset daerah kepada PT BPR Serang (Perseroda).
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung DPRD, Selasa (20/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur, didampingi jajaran pimpinan serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Zaldi Dhuhana, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Bupati yang akrab disapa Ratu Zakiyah itu mengatakan, kedua Raperda memiliki peran strategis bagi pembangunan daerah, terutama dalam memberikan kepastian hukum penataan ruang dan mendukung pengembangan badan usaha milik daerah.
“Kita baru saja menyampaikan pada rapat paripurna DPRD dua Raperda usul Bupati. Pertama adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang 2026–2046, yang kedua adalah Raperda tentang penambahan penyertaan modal berupa aset daerah kepada PT BPR Serang,” kata Ratu Zakiyah kepada wartawan seusai rapat paripurna.
Menurutnya, penyusunan RTRW perlu diselaraskan dengan kebijakan tata ruang pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar arah pembangunan Kabupaten Serang berjalan terintegrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.
“Ini sangat penting, karena kaitannya bagaimana kita bisa memastikan tata ruang kita juga bisa terintegrasi atau bersinergi dengan tata ruang yang ada di pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten. Tata ruang wilayah ini juga penting supaya para investor mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam revisi RTRW tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain penguatan kawasan perkotaan dan perdesaan, pengembangan kawasan industri dan logistik, serta kawasan pariwisata.
Pemerintah Kabupaten Serang juga akan memperhatikan integrasi kebijakan tata ruang dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Melalui pembaruan RTRW, pemerintah daerah berharap investor dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai peruntukan wilayah dan peluang pengembangan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
