“Kami dari BPR mengajukan permohonan kepada Ibu Bupati untuk kantor cabang. Karena di Kota Serang kita masih mengontrak, sementara tempat pelayanan belum memadai. Jadi, kami mengajukan permohonan aset Kabupaten Serang untuk dijadikan setoran modal kepada PT BPR Serang,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyertaan modal perusahaan daerah dapat diberikan dalam bentuk uang maupun aset, sesuai ketentuan yang berlaku.
Aset bekas kantor BPBD di Taman Sari dinilai memiliki luas yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional kantor cabang. Nantinya, kantor tersebut direncanakan menggantikan kantor cabang BPR Serang yang saat ini berada di Jalan Ahmad Yani.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan dan persetujuan regulasi.
“Ini baru Raperda, prosesnya masih panjang. Setelah melalui tahapan yang diperlukan, kami berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, keberadaan kantor cabang yang lebih representatif diharapkan dapat menunjang pelayanan kepada nasabah, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di wilayah Kota Serang serta sejumlah kecamatan di Kabupaten Serang.
Pengusulan dua Raperda tersebut menjadi bagian dari agenda Pemerintah Kabupaten Serang dalam memperkuat perencanaan pembangunan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Selanjutnya, kedua Raperda akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Serang sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah
