JAKARTA – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Bambang Myanto, menegaskan integritas dan perubahan pola pikir menjadi kunci peningkatan mutu pelayanan pengadilan. Ia meminta satuan kerja (satker) di lingkungan peradilan umum tidak memandang Asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) sebagai beban, melainkan instrumen evaluasi untuk memperbaiki kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Bambang saat membuka Asesmen AMPUH Semester II Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara daring melalui Zoom, Senin (19/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti 104 satker, terdiri atas 34 Pengadilan Tinggi dan 70 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus serta Kelas IA.
Bambang menyoroti masih adanya pandangan bahwa program AMPUH berada di luar tugas pokok dan fungsi pengadilan. Menurutnya, Ditjen Badilum memiliki tanggung jawab pembinaan untuk memastikan satuan kerja menjalankan tugas sesuai standar pengadilan dan pelayanan publik.
“Saya masih mendengar program AMPUH dipandang di luar tupoksi kita, bahwa Ditjen Badilum memiliki tugas sebagai lembaga pembina di lingkungan peradilan umum,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, asesmen tidak semestinya menjadi persoalan bagi pengadilan yang telah menjalankan tugas sesuai ketentuan. Satker cukup menunjukkan bukti dukung atas pelaksanaan standar pelayanan, sedangkan kekurangan yang ditemukan harus ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan.
“Penilaian AMPUH jangan menjadi beban Bapak Ibu semua. Jika telah melaksanakan tupoksi sesuai standar pelayanan pengadilan, maka tinggal menunjukkan bukti data dukungnya. Jika belum, apa upaya dari pengadilan untuk memperbaikinya,” katanya.
Bambang juga meminta seluruh satker mengubah pola pikir terhadap hasil asesmen. Temuan dalam proses penilaian, menurutnya, harus diperlakukan sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan tata kelola dan pelayanan, bukan sekadar hambatan administratif dalam mengejar predikat.
“Kami dari Ditjen Badilum bukan menilai kerja Bapak Ibu, tetapi kami memastikan bahwa pejabat dan warga pengadilan telah melaksanakan tupoksi, yaitu menerima, memeriksa dan memutus perkara,” tegasnya.

Ia turut menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas peradilan. Mengacu pada pesan Presiden RI yang disampaikan melalui Ketua Mahkamah Agung, Bambang mengingatkan bahwa lembaga yudikatif harus berkontribusi menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Integritas, katanya, merupakan syarat utama yang tidak dapat ditawar, disertai kinerja sesuai standar yang telah ditetapkan.
Untuk mendukung pelaksanaan asesmen, Ditjen Badilum telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) dan daftar periksa atau checklist AMPUH. Perangkat tersebut ditujukan untuk membantu pimpinan pengadilan memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan sesuai standar Mahkamah Agung.
Dalam kegiatan yang sama, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (Dirpapu), Zahlisa Vitalita, menjelaskan bahwa asesmen Semester II dilaksanakan secara daring, berbeda dengan Semester I yang dilakukan secara langsung.
Zahlisa menyampaikan bahwa hasil asesmen AMPUH Semester I dan Semester II akan diakumulasikan sebagai dasar penilaian akhir. Ia juga membacakan nota kesepahaman yang menegaskan pelaksanaan asesmen secara profesional dan berintegritas, termasuk larangan memberikan gratifikasi dalam proses penilaian.
Bambang meminta seluruh satker melengkapi dokumen pendukung secara benar dan tidak mengorbankan pelaksanaan persidangan demi memenuhi kebutuhan administrasi asesmen.
“Silakan satker lengkapi dokumennya, jangan dipaksakan sehingga tidak sidang. Walaupun daring, tidak mengurangi kesungguhan kita bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya.
Pembukaan asesmen turut dihadiri Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, serta jajaran terkait.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan tujuh nilai utama Mahkamah Agung, yakni kemandirian, integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, yang diikuti para peserta dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Melalui asesmen AMPUH, Ditjen Badilum menegaskan komitmennya mendorong pengadilan yang profesional, berintegritas, dan konsisten memberikan pelayanan sesuai standar kepada masyarakat.
