BEKASI — Pemotongan kabel pertama dilakukan pukul 13.05 wib, dalam kegiatan penertiban kabel semrawut di Jalan Pangeran Jayakarta, sebelum Kantor Polres Metro Bekasi Kota. Kegiatan tersebut juga diwarnai pengaduan seorang ibu dua anak kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa 13/10/2026.
Dalam kegiatan tersebut, Tri Adhianto menyampaikan target penataan kabel yang mengganggu pemandangan kota. Ia menyebut penyelesaian penertiban diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun.
“Walaupun target saya memang mungkin dua tahun, selesaikan pembuangan kabel yang ada di penampilan,” ujar Tri Adhianto dalam wawancara bersama awak media.
Di tengah kegiatan itu, seorang perempuan menghampiri Tri Adhianto dan berulang kali memohon bantuan. Ia mengaku suaminya telah meninggal dunia dan dirinya harus menghidupi dua anak.
Perempuan tersebut juga mengaku tidak memiliki telepon genggam dan menunggak pembayaran kontrakan selama tiga bulan. Ia berharap mendapat bantuan untuk memulai usaha dan memenuhi kebutuhan hidup.

“Saya tidak punya apa-apa, Pak. Pengen usaha, Pak,” tuturnya kepada Tri Adhianto.
Menanggapi pengaduan tersebut, Tri Adhianto menanyakan tempat tinggal perempuan itu. Ia kemudian menyampaikan rencana meminta camat atau lurah mendatangi lokasi untuk melihat kondisi warga tersebut.
“Kita lihat, apa bisa kita bantu,” kata Tri Adhianto dalam wawancara tersebut.
Dalam percakapan yang sama, Tri Adhianto juga menyampaikan rencana menghubungi camat. Perempuan itu kemudian mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan.
Namun, dalam wawancara tersebut belum menjelaskan bentuk bantuan yang akan diberikan maupun kepastian realisasinya. Belum dapat dipastikan pula apakah pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh aparat wilayah.
Penataan kabel semrawut membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait. Target penyelesaian hingga dua tahun yang disampaikan Tri Adhianto perlu diperjelas melalui tahapan kerja dan jadwal penertiban.
Di sisi lain, pengaduan perempuan tersebut membutuhkan tindak lanjut yang jelas. Pemerintah daerah perlu memastikan kondisi warga diperiksa dan kebutuhan bantuannya diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku.
Awak media akan meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kota Bekasi mengenai jadwal penuntasan kabel semrawut di Jalan Pangeran Jayakarta. Konfirmasi juga akan dilakukan terkait tindak lanjut pengaduan perempuan tersebut, termasuk kepastian bentuk bantuan yang dapat diberikan.
