JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur kemitraan pengemudi dengan perusahaan aplikasi, biaya layanan, jaminan sosial, dan mekanisme pengaduan.
Kementerian Perhubungan menyebut biaya layanan aplikasi untuk transportasi orang berbasis platform dibatasi paling banyak 8 persen. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam regulasi yang diumumkan pemerintah pada 8 Oktober 2026.
Perpres itu juga mengatur Perjanjian Kemitraan Platform. Perjanjian harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami oleh pengemudi maupun perusahaan aplikasi.
Perjanjian tersebut mencakup hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta penyelesaian pengaduan.
Dari sisi perlindungan sosial, pemerintah menyebut pengemudi berhak memperoleh perlindungan yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Tanggapan atas pengaduan harus diberikan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.
Pemerintah memberi waktu penyesuaian paling lama enam bulan untuk sejumlah ketentuan, termasuk perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, bukti transaksi, serta pencatatan jenis layanan.
Penerbitan regulasi ini menjadi langkah awal untuk memperjelas hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform. Namun, efektivitas perlindungan akan bergantung pada pelaksanaan aturan, pengawasan, dan mekanisme penanganan pelanggaran.
Karena itu, penerapan batas biaya layanan, keterbukaan perhitungan pendapatan, akses terhadap jaminan sosial, dan penyelesaian pengaduan menjadi aspek penting untuk dipantau setelah regulasi berlaku.
