BEKASI — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi periode 2025–2030. Pada hari yang sama, Jumat (16/10/2026), DPRD Kabupaten Bekasi mengumumkan pengusulan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja untuk mengisi jabatan bupati hingga akhir masa jabatan.
Pemberhentian Ade ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026. Mengutip laporan ANTARA, keputusan tersebut berlaku terhitung sejak 22 September 2026.
Keputusan itu merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, Ade dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ade. Apabila denda tidak dibayar, putusan menetapkan pidana pengganti selama 100 hari penjara.
Setelah pemberhentian tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna pada Jumat (16/10/2026) untuk mengumumkan pengusulan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi bagi sisa masa jabatan 2025–2030.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menyampaikan bahwa hasil rapat paripurna akan ditindaklanjuti melalui pengajuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebut proses tersebut mengacu pada Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur mekanisme pengesahan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah ketika kepala daerah berhenti atau diberhentikan.
Meski DPRD telah mengumumkan pengusulan, Asep belum dapat disebut sebagai bupati definitif hanya berdasarkan keputusan rapat paripurna tersebut. Proses administrasi dan pengesahan oleh pihak berwenang masih harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan ini menempatkan proses pergantian kepemimpinan Kabupaten Bekasi sebagai perhatian berikutnya, terutama terkait kepastian status jabatan kepala daerah dan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan.
Awak media akan memantau tindak lanjut usulan DPRD, termasuk proses administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri hingga terbitnya keputusan resmi berikutnya.
