BEKASI — Penghargaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang diumumkan Pemerintah Kota Bekasi menghadirkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kemudahan akses informasi benar-benar dirasakan masyarakat? Pasalnya, tangkapan layar yang diterima redaksi menunjukkan salah satu halaman situs pemerintah, “setda.bekasikota.go.id”, menampilkan pesan 404 Not Found.
Penghargaan tersebut diumumkan melalui berita berjudul Penghargaan Monev PPID 2026, Dorong Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik pada 13 Oktober 2026 di situs resmi Pemkot Bekasi. Evaluasi itu memberikan peringkat kepada perangkat daerah dan kecamatan berdasarkan penilaian pelayanan informasi publik.
Dalam kategori badan dan dinas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menempati peringkat pertama, disusul Sekretariat Daerah di posisi kedua dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di posisi ketiga.
Adapun kategori kecamatan menempatkan Kecamatan Bekasi Utara sebagai peringkat pertama, Kecamatan Pondok Melati di posisi kedua, serta Kecamatan Rawalumbu di posisi ketiga. Pemeringkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.14.14/Kep.455-Diskominfostandi/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.
Pemkot Bekasi menyatakan evaluasi itu merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah juga menyampaikan komitmen memperkuat tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.
Namun, komitmen tersebut perlu diuji melalui pengalaman nyata masyarakat ketika mencari informasi. Keterbukaan tidak berhenti pada penilaian administratif, pemeringkatan, atau pemberian penghargaan. Informasi yang seharusnya tersedia juga perlu mudah ditemukan, dapat diakses, dan diperbarui secara berkala.
Tangkapan layar yang diterima redaksi memperlihatkan halaman “setda.bekasikota.go.id” menampilkan pesan 404 Not Found, disertai keterangan bahwa server tidak menemukan halaman yang diminta. Layar tersebut mencantumkan waktu kejadian 6 Oktober 2026 pukul 08.22 UTC, atau 15.22 WIB.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa halaman yang diakses tidak ditemukan pada waktu yang tercantum dalam tangkapan layar. Meski demikian, kondisi itu belum membuktikan adanya kesengajaan untuk membatasi akses informasi. Penyebabnya masih perlu dikonfirmasi, termasuk kemungkinan perubahan alamat halaman, tautan yang tidak lagi aktif, atau gangguan teknis.
Persoalan yang perlu dijawab adalah bagaimana pemerintah memastikan tautan informasi publik tetap berfungsi, terutama ketika informasi tersebut berkaitan dengan kebijakan, pelayanan, anggaran, dan keputusan pemerintah daerah. Tautan yang tidak dapat dibuka berpotensi menyulitkan masyarakat memperoleh informasi, terlepas dari penyebab teknisnya.
Karena itu, indikator keberhasilan Monev PPID perlu dijelaskan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui apakah penilaian mencakup pengujian tautan, ketersediaan dokumen, kecepatan pelayanan permohonan informasi, kemudahan navigasi situs, serta tindak lanjut terhadap laporan akses yang bermasalah.
Awak media meminta penjelasan Diskominfostandi Kota Bekasi mengenai indikator penilaian Monev PPID 2026, mekanisme pemeriksaan berkala terhadap tautan informasi publik, dan langkah perbaikan ketika halaman pemerintah tidak dapat diakses. Awak media juga meminta klarifikasi mengenai halaman yang menampilkan kode 404 dalam tangkapan layar tersebut.
Hingga klarifikasi diperoleh, tangkapan layar itu menjadi bahan pertanyaan yang perlu dijawab, bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pemkot Bekasi sengaja menutup informasi. Penjelasan resmi dan pemeriksaan langsung terhadap tautan terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang.
Berita ini disusun berdasarkan informasi pada situs resmi Pemkot Bekasi dan tangkapan layar yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kota Bekasi serta instansi terkait.
