JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menemukan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tersebar di 17 provinsi. Menyikapi persoalan tersebut, Ombudsman mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi dan akan mendalami dugaan maladministrasi melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Dalam siaran pers Nomor 064/HM.01/X/2026, Selasa (20/10/2026), Ombudsman menyatakan telah memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk meminta keterangan terkait penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi maupun BBM kompensasi.
Pemanggilan tersebut didasarkan pada hasil pengawasan sementara pada 17–18 Oktober 2026 yang melibatkan informasi dari 34 kantor perwakilan Ombudsman di daerah.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa antrean panjang terjadi di 17 provinsi, termasuk Bali, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Riau, Aceh, Sumatera Barat, dan sejumlah wilayah lainnya. Sementara itu, kekosongan stok BBM ditemukan di enam provinsi, dengan temuan terbanyak di Lampung dan Kalimantan Selatan.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menyatakan persoalan antrean BBM tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan stok, tetapi juga dipengaruhi hambatan distribusi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Menurut Ombudsman, faktor yang berkontribusi terhadap antrean meliputi peralihan konsumsi antarjenis BBM akibat perbedaan harga, hambatan distribusi, lonjakan permintaan, dugaan penyimpangan penggunaan BBM, keterbatasan kuota, pembelian berlebihan akibat kepanikan, serta gangguan pelayanan di SPBU.
Ombudsman turut menyoroti gangguan pasokan BBM di Bali pada 12–15 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pengawasan, keterlambatan pengiriman melalui jalur laut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut.
Gangguan teknis pada jangkar kapal MT Prima XP menyebabkan jadwal sandar yang semula direncanakan pada pukul 06.30 WITA, 12 Oktober 2026, mundur hingga pukul 22.00 WITA atau terlambat sekitar 15,5 jam.

Kondisi tersebut diperburuk keterbatasan cadangan BBM di terminal distribusi, peningkatan permintaan, serta pembelian berlebihan setelah beredarnya informasi mengenai kelangkaan BBM.
Pada 14 Oktober 2026, antrean kendaraan di Denpasar dilaporkan mencapai lebih dari dua kilometer, dengan waktu tunggu sekitar empat hingga enam jam. Sehari kemudian, antrean di wilayah Tabanan dan Gianyar bahkan mencapai lebih dari tiga kilometer.
Ombudsman juga mencatat peningkatan permintaan Pertalite di wilayah Denpasar dan Badung dari sekitar 700 ribu liter menjadi 1,3 juta liter per hari selama periode tersebut.
Untuk menangani kondisi darurat, sejumlah langkah dilakukan, antara lain penambahan pasokan melalui kapal tanker, pengerahan 108 mobil tangki dan 465 personel awak tangki, peningkatan operasional terminal BBM menjadi 24 jam, serta penyiagaan 66 SPBU di Denpasar dan Badung untuk beroperasi selama 24 jam.
Berdasarkan pemantauan pada 16–18 Oktober 2026, antrean di Denpasar mulai berangsur normal dengan waktu tunggu sekitar 15–30 menit, sedangkan pemulihan distribusi di wilayah penyangga berlangsung secara bertahap.
Meski kondisi di Bali mulai membaik, Ombudsman menilai penanganan darurat harus diikuti pembenahan sistem distribusi BBM secara menyeluruh.
Ombudsman mendorong Kementerian ESDM dan BPH Migas mengevaluasi basis data kebutuhan, penetapan kuota, serta pola distribusi BBM bersubsidi agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan karakteristik masing-masing wilayah.
Pertamina dan Pertamina Patra Niaga juga didorong memperkuat cadangan operasional, meningkatkan pemantauan stok, memastikan jadwal serta volume pengiriman kepada SPBU, dan menyediakan informasi ketersediaan BBM secara transparan kepada masyarakat.

Secara khusus, Ombudsman meminta pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap kendala kapal MT Prima XP serta penguatan prosedur mitigasi risiko agar gangguan pada satu mata rantai pasokan tidak kembali berdampak luas terhadap pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman akan mendalami persoalan penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi melalui mekanisme IAPS. Investigasi tersebut bertujuan mengumpulkan fakta, data, dan keterangan untuk mengidentifikasi akar persoalan serta memastikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi.
Hasil investigasi diharapkan menjadi dasar perbaikan tata kelola distribusi BBM sehingga pasokan lebih terjamin, penyaluran tepat sasaran, dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik.
Sumber: Ombudsman Republik Indonesia, siaran pers Nomor 064/HM.01/X/2026, 20 Oktober 2026.
